Yayasan Pendidikan Keberatan Menanggung Iuran Program JKN

Yayasan Pendidikan Keberatan Menanggung Iuran Program JKN

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kalangan pengurus yayasan pendidikan dan karyawan yayasan pendidikan di Kabupaten Kebumen mengaku keberatan dengan kewajiban yayasan ikut menanggung sebagian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kalangan guru dan karyawan yayasan keberatan karena honor yang mereka terima tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

Salah seorang pengurus yayasan pendidikan di Gombong, Dra Sri Winarti MH, kepada koranbernas.id mengatakan, ada keresahan di kalangan pengurus yayasan pendidikan dan guru yayasan karena kewajiban pemberi kerja membantu sebagian iuran untuk penerima kerja.

Sambil menunjukkan Peraturan Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengawasan dan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara, mantan anggota DPRD Kebumen ini mengaku sulit bagi guru dan karyawan yayasan pendidikan membayar iuran progam JKN.

“Yayasan pendidikan bukan perusahaan. Beda. Yayasan dan sekolah bukan lembaga profit,“ kata Sri Winarti.

Menurut Sri Winarti, guru swasta sudah membantu negara, kesejahteraannya memprihatinkan. Membantu tugas negara, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penghasilan guru yayasan juga berdasarkan jam mengajar. Lama bekerja sehari kurang dari 8 jam. Tidak seperti perusahaan yang wajib membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (tahun 2020 Rp 1,6 juta). Di Kebumen cukup banyak guru swasta berpenghasilan Rp 300.000 per bulan.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kebumen Wahyu Giyanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Nomor 5 tahun 2016 yang antara lain mengatur warga negara yang berhak memperoleh bantuan iuran pemerintah dalam progam JKN, pekerja penerima upah (PPU) tidak termasuk warga negara yang berhak menerima bantuan iuran.

Apapun kondisi kesejahteraannya, berdasarkan peraturan itu, guru dan karyawan yayasan penerima upah, wajib menjadi peserta JKN mandiri. Kepada pengurus yayasan, Wahyu Giyanto berharap agar lebih memikirkan kesejahteraan karyawan dan guru.

Dengan menjadi peserta JKN mandiri, jika sehat membantu peserta lain yang sakit. Sebaliknya, jika sakit, beban biaya perawatanya ditanggung pemerintah. (eru)