Warga Terdampak Bendungan Bener Keluhkan Potongan 5 Persen UGR

Warga Terdampak Bendungan Bener Keluhkan Potongan 5 Persen UGR

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Ada beragam persoalan yang muncul dalam pembangunan Proyek Setrategis Nasional ( PSN ) Bendungan Bener. Di antaranya adalah keluhan warga Desa Limbangan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, yang mengaku keberatan atas potongan 5 persen dari UGR (uang ganti rugi) lahan terdampak Bendungan Bener.

Di tengah guyuran hujan, puluhan warga Desa Limbangan mendatangi Kantor DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Tamperak Kabupaten Purworejo, yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No 24 Purworejo, terkait permasalahan dugaan pemotongan 5 persen, Sabtu (19/3/2022).

Banyak warga mengeluhkan masalah terkait pemotongan 5 persen tersebut kepada LSM Tamperak, dan meminta agar membantu melaporkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Mujiono, warga Desa Limbangan Kecamatan Bener mengatakan, pada awal proses pembebasan lahan terdampak Bendungan Bener, ada sekelompok orang yang akan mengurus agar warga mendapat ganti rugi yang layak. Sebagai imbalan, warga berkewajiban membayar 5 persen.

“Kalau tidak membayar 5 persen dari UGR, pengurus gak sanggup ngurusi. Disuruh mengurus sendiri,” ungkap Mujiono mewakili rekan-rekannya.

Mujiono menuturkan bahwa istrinya mendapatkan UGR sebesar Rp 1,5 Milyar atas 7 bidang terdampak Bendungan Bener, sementara untuk luasnya dia lupa.

“Selain istri yang mendapat UGR 1,5 miliar dan harus membayar 48 juta (potongan 5 persen), bapak saya juga mendapatkan UGR 550 juta. Bapak harus membayar 5 persen dari UGR sebesar atau 27,5 juta,” jelas Mujiono kepada para wartawan, Sabtu (19/3/2022) bertempat di Kantor LSM Tamperak.

Dia menambahkan, dirinya juga menerima somasi karena baru membayar Rp 9 juta.

“Setelah mendapatkan somasi dari kantor pendamping hukum, saya membayar lagi sebesar 9,5 juta dengan cara ransfer. Total saya membayar untuk bapak sebesar 18,5 juta. Jadi masih kurang 9 juta,” jelasnya.

Mujiono merasa untuk warga Desa Limbangan tidak ikut proses hukum, kenapa harus membayar potongan 5 persen dari UGR. Dan sampai saat ini dirinya merasa tidak tahu, untuk apa potongan 5 persen dari UGR tersebut.

“Kami tidak ada proses hukum, kenapa harus membayar potongan UGR sebesar 5 persen,” katanya.

Dia melanjutkan, dalam somasi yang dilayangkan kepada dirinya disebutkan jika tidak melunasi maka akan dipidanakan atau diperdatakan.

“Saya takut bapak saya dimasukkan penjara. Maka saya datangi Pak Makmum Ketua DPD LSM Tampera,” lanjutnya.

Hal senada diungkapkan Supriyati (50). Ia mengaku harus membayarkan pungutan senilai Rp18,5 juta dari total UGR yang diterima, yakni sekitar 490 juta kepada sesorang. Sepengetahuan Supriyati, di desanya sangat banyak warga yang ditarik 5 persen. Ia mengaku tanah miliknya juga tidak sedang berperkara hukum di pengadilan.

“Saya tidak iklhlas, itu dipaksa. Harapannya uangnya kembali semua,” tandasnya.

Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun mengatakan, ada puluhan warga terdampak Bendungan Bener mengadu kepadanya. Terkait potongan 5 persen dari UGR, warga tidak paham potongan tersebut buat apa.

“Makanya banyak warga yang keberatan walaupun tidak semuanya,” ucapnya.

Dia menyambut baik kehadiran warga, dan menanggapi apa yang menjadi keluh kesah mereka. “Kami akan membantu melaporkannya dan memberikan pendampingan, agar masyarakat yang merasa dirugikan memperoleh keadilan,” tegasnya.

Makmun mengatakan, masyarakat yang mengadu kepadanya mengaku tidak pernah berproses hukum, di pengadilan maupun di kepolisian. Menurutnya, ketika memang tidak ada proses hukum atas lahan ganti rugi seperti yang disampaikan, terasa aneh jika ada potongan.

Menurut Sumakmun, warga terdampak yang mengadu kepada lembaganya, menceritakan kalau tidak memberikan uang sejumlah 5 persen dari UGR yang diterima akan diancam. Warga tersebut sudah memberikan beberapa bukti.

“Karena permasalahan tersebut, warga terdampak yang mengadukan kepada kami. Mereka meminta kami melayangkan surat laporan kepada Kapolri agar segera menindaklanjutinya. Dan surat laporan ini juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komite Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Mabes Polri, Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ombudsman, Saber Pungli, Kepala Kepolisian Resort Purworejo, Kejaksaan Negeri Purworejo. Agar permasalahan yang menyangkut warga terdampak Bendungan Bener segera terselesaikan dan masyarakat terdampak bisa mendapatkan rasa keadilan,” sebutnya.

Makmun mengatakan, pihaknya sudah di panggil Polres Purworejo, Jumat (18/3/2022). Pihaknya dimintai keterangan terkait dengan surat pengaduan yang dilayangkan ke 12 institusi penegak hukum di Indonesia. (*)