Warga Kebumen, Tarif Air PDAM di Kota Anda Bakal Naik

Warga Kebumen, Tarif Air PDAM di Kota Anda Bakal Naik

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Lima tahun terakhir ini, PDAM Tirta Bumi Sentosa (PDAM-TBS) Kebumen mempertahankan tarif air yang mulai ditetapkan 2016. Namun Perumda milik Pemkab Kebumen tersebut akan segera menyesuaikan dan menaikkan harga air.  

Penyesuaian harga pada 2023 dan 2025 mendatang. Sedangkan 2024 tidak ada penyesuaian harga air. 

"Kami melakukan penyesuaian tarif air minum tahun 2018, dengan tarif dasar yang lama yaitu sebesar Rp2.750, ” kata Direktur PDAM - TBS Kebumen Zein Mustain dalam sosialisasi penyesuaian tarip air PDAM TBS Kebumen, Jumat (18/11/2022). 

Menurutnya, penyesuaian tarip air minum, disebabkan adanya kenaikan tarif dasar listrik, BBM, pipa, bahan kimia, Pajak Air Permukaan Tanah, dan Pajak Air Bawah Tanah selama lima tahun terakhir. Harga bahan kimia untuk pengolahan air baku menjadi air bersih, selama lima tahun terakhir ini mengalami kenaikan 34 persen.
 
Zein mengungkapkan, penggunaan listrik PLN juga mengalami kenaikan. Dengan mengandalkan air baku bukan dari mata air dan sistem distribusi menggunakan pompa, bukan sistem grafitasi, biaya listriknya lebih banyak.

"Berdasarkan hal itu perlu adanya penyesuaian Harga Dasar Air dengan harga pokok penjualan (HPP) agar pendapatan air dapat menutup biaya secara penuh," jelasnya.

Penyesuaian tarif dasar akan diberlakukan selama tiga tahun, yaitu tahun pertama mulai berlaku Januari 2023 dengan tarif dasar Rp3.100. Tahun kedua mulai Januari 2024 Rp 3.100 tidak ada kenaikan selama setahun. Tahun ketiga mulai berlaku Januari 2025 Rp3.900. 

Zein menambahkan, sebagai perbandingan, untuk pelanggan kelompok Rumah Tangga A-1 dengan pemakaian 10 meter kubik per bulan dengan tarif lama dikenakan biaya rekening sebesar Rp47.500, pada Januari 2023 naik sebesar Rp3.500 menjadi Rp51.000, Januari 2024 tetap, dan pada Januari 2025 naik sebesar Rp11.500 menjadi Rp59.000. 

Contoh lainnya untuk kelompok Rumah Tangga A-2 dengan pemakaian 10 meter kubik per bulan dengan tarif lama dikenakan biaya rekening sebesar Rp49.500, naik menjadi Rp53.500 pada tahun pertama dan kedua, sedangkan tahun ketiga menjadi Rp62.500. 

Perhitungan tersebut dilakukan sedemikian rupa sesuai ketentuan dalam Permendagri No 71 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2020, sehingga penyesuaian/kenaikan tarif air minum untuk semua kelompok Rumah Tangga selama tahun 2023, 2024, 2025 masih terjangkau oleh masyarakat, yaitu tidak lebih dari 4 persen Upah Minimum Kabupaten  Tahun 2022 sebesar Rp76.271. 

"Harga progresif berlaku untuk semua jenis pelanggan. 
Jika tarif air minum tidak disesuaikan selama lebih dari lima tahun, maka akan timbul beberapa kerugian," paparnya. 

Peluang masyarakat untuk memperoleh akses air bersih terutama di daerah yang belum dilalui jaringan pipa menjadi rendah karena Perumda belum dapat melakukan pengembangan jaringan karena keterbatasan keuangan perusahaan. 

Cakupan pelayanan akan cenderung statis sehingga berdampak negatif pada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan target SDG’s sulit dicapai. Selain itu, Perumda akan mengalami kesulitan investasi pengembangan layanan.

"Sebab operasional yang terganggu akibat pendapatan lebih kecil dari biaya yang dapat berdampak pada turunnya kinerja perusahaan," tandasnya.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Kebumen Purnowati mengatakan, sosialisasi rencana penyesuaian harga air, salah satu kegiatan yang harus diselenggarakan PDAM - TBS Kebumen, sebelum ada penetapan Bupati Kebumen tentang harga air setelah penyesuaian. (*)