Warga Desa Kurung Menyurati BPN, Desak Revisi Tiga Sertifikat

Warga Desa Kurung Menyurati BPN, Desak Revisi Tiga Sertifikat

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Tidak terima sebagian tanahnya diduga dicaplok, H Sumantri Irianto, warga Dukuh Putatan RT 2 RW 1 Desa Kurung Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.

Dalam suratnya tertanggal 26 Oktober 2021, H Sumantri Irianto pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 720  seluas 2.300 meter persegi di Desa Kurung menduga pencaplokan tanah miliknya seluas 336 meter persegi oleh tetangga sebelahnya akibat kesalahan teknis pada saat proses ukur pemecahan tanah SHM 43 milik Pariyem Joyo Sentono, warga Desa Kurung yang diajukan oleh para ahli waris.

Menurut mantan Kepala Desa Kurung itu, kesalahan teknis tidak hanya pada pemohon dalam hal ini ahli waris Pariyem Joyo Sentono, tapi juga pada pihak terkait.

Kesalahan pemohon saat pemasangan patok batas yang terlalu melebar dan tanpa persetujuan tetangga kanan dan kiri serta adanya dugaan pemalsuan kesaksian pemilik tanah sebelah yang sudah meninggal dunia.

Sedangkan kesalahan pihak terkait yakni kurang telitinya petugas membaca berkas-berkas saat menerbitkan sertifikat pemecahan SHM 43 menjadi tiga bidang pada tahun 2008.

Berkas-berkas yang dia maksud yakni surat pernyataan waris SHM 43 milik Pariyem Joyo Sentono seluas 2.300 meter persegi yang dimohonkan pemecahannya menjadi tiga bidang kepada ketiga ahli waris.

Ketiga ahli waris itu Pandiyem Padmi Wiyono seluas 525 meter persegi, Sukamto seluas 1.100 meter persegi dan Sugiyem Parto Suwignyo seluas 675 meter persegi.

Kemudian, sketsa pembagian harta warisan dari tanah SHM 43 seluas 2.300 meter persegi milik Pariyem Joyo Sentono yang dibuat dan ditandatangani ahli waris dan saksi-saksi dari perangkat desa dan diketahui Kepala Desa Kurung.

Di dalam sketsa itu, ahli waris atas nama Sukamto yang awalnya mendapatkan bidang tanah seluas 1.100 meter persegi namun dalam sertifikat pemecahannya tertulis seluas 1.223 merer persegi.

Begitu juga ahli waris atas nama Sugiyem Parto Suwignyo yang sebelumnya mendapatkan bidang tanah seluas 675 meter persegi namun dalam sertifikat pemecahannya tertulis 757 meter persegi.

Ahli waris atas nama Pandiyem Padmi Wiyono yang sebelumnya menerima bidang tanah seluas 525 meter persegi namun dalam sertifikat pemecahannya tertulis 656 meter persegi.

Akibatnya, luas keseluruhan bidang tanah ketiga ahli waris dalam sertifikat pemecahannya menjadi 2.636 meter persegi atau ada penambahan 336 meter persegi dari luas sebelum dipecah yakni 2.300 meter persegi.

Berkas lain yang kurang cermat dibaca yakni laporan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) SHM 43 atas nama Pariyem Joyo Sentono seluas 2.300 meter persegi.

Sketsa pembagian harta warisan dari SHM 43 atas nama Pariyem Joyo Sentono seluas 2.300 meter persegi yang dilampirkan H Sumantri Irianto dalam surat keberatannya yang ditujukan kepada Kepala BPN Klaten, 26 Oktober 2021. (istimewa)

"Untuk menghindari konflik di kemudian hari, saya mohon kepada Kepala BPN Klaten untuk segera mungkin merevisi tiga sertifikat hasil pemecahan SHM 43 yang diterbitkan BPN tahun 2008. Kami tidak ada masalah dengan tetangga sebelah, tetapi masalah ini muncul karena BPN Klaten menerbitkan tiga sertifikat pemecahan dari SHM 43. Sertifikat itu kan produk BPN, kalau salah harus diperbaiki," kata Sumantri Irianto.

Setelah dirinya gencar memperjuangkan haknya, ada tindak lanjut dari pihak BPN Klaten. Dengan disaksikan beberapa orang dilakukan pemasangan patok batas yang baru.

Luasannya sudah sesuai dengan kondisi awal sebelum pemecahan SHM 43 yakni 2.300 meter persegi. Sayangnya, setelah patok batas baru dipasang tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan tiga sertifikat yang diterbitkan BPN Klaten tahun 2008.

Kondisi inilah yang membuat H Sumantri Irianto prihatin dan memohon Kepala BPN Klaten merevisi tiga sertifikat pemecahan SHM 43 agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Menanggapi keberatan H Sumantri Irianto, BPN Klaten menyarankannya untuk melayangkan gugatan lewat pengadilan atau mengirimkan surat kepada Kepala BPN Klaten. (*)