Viral Pengemudi Mobil Tabrak Polisi Saat Penyekatan Perbatasan, Ternyata Bocil

Viral Pengemudi Mobil Tabrak Polisi Saat Penyekatan Perbatasan, Ternyata Bocil

KORANBERNAS,ID.KLATEN - Takut ditilang petugas, pengemudi mobil berinisial AAD (16 tahun) nekat menabrak anggota polisi di Pos Penyekatan Prambanan Klaten. Aksi koboi yang tak patut ini viral di berbagai media massa (medsos).

Setelah berhasil ditangkap pihak kepolisian, ternyata pelaku masih bocah cilik (bocil). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang berstatus pelajar di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Klaten berikut mobil yang dikendarai diamankan petugas.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK, MH dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021) mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik satuan reskrim.

"Setelah kita periksa ternyata pelaku ini adalah seorang anak. Inisialnya AAD umur 16 tahun dan pelajar kelas 2 SMA Negeri di Klaten," kata kapolres.

Diceritakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (8/5/2021) sore sekitar pukul 16:20 WIB. Saat itu petugas gabungan sedang melaksanakan tugas penyekatan di Pos Pam Prambanan. Pada saat bersamaan dari arah Yogyakarta melaju mobil jenis Volkswagen B 2318 STB warna kuning menuju arah Klaten.

Melihat ada mobil bernopol luar, petugaspun berinisiatif mengarahkannya ke jalur lambat. Namun pelaku menunjukkan gelagat tidak koperatif.

"Dari kejauhan kami sudah melihat mobil tersebut bersembunyi dibalik kendaraan lain. Sepertinya tidak mau dihentikan. Dan pada saat dihentikan petugas, mobil itu pada awalnya berhenti. Namun saat petugas mendekat dan menanyakan kelengkapan surat-surat justru pelaku melarikan diri dan menyerempet salah seorang polisi," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat itu.

Melihat aksi nekad pelaku, petugas melakukan pengejaran. Kurang lebih satu kilometer ke arah Klaten, tepatnya di perempatan Kemudo masih di wilayah Kecamatan Prambanan, pelaku berhasil dihentikan dan digelandang ke Mapolres Klaten.

Anggota polisi yang diserenpet pelaku yakni Brigpol Gandung Pujianto. Dia sempat jatuh terpelanting dan hanya mengalami luka ringan.

Pelaku dijerat pasal berlapis. Selain ditilang karena tidak memiliki SIM, juga dikenakan pasal 212 tentang melawan petugas dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Karena statusnya masih anak-anak maka akan diterapkan proses diversi dan tidak ditahan. (*)