Vaksin Covid-19 Menyebabkan Kematian?

Vaksin Covid-19 Menyebabkan Kematian?

JUMLAH pasien yang terinfeksi virus corona di Indonesia makin bertambah. Menurut data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) jumlah terpapar Covid-19 pada tanggal 18 Juni 2021, terkonfrmasi 1.963.266 jiwa. Pemerintah melaporkan, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 14.890.933 orang. Data ini disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui laman www.kemkes.go.id.

Vaksin Covid-19 bisa jadi ialah salah satu alternatif pemecahan untuk  menghentikan pandemi yang sudah menghancurkan bermacam sendi kehidupan manusia. Tetapi vaksin pasti bukan satu-satunya senjata untuk memerangi Covid- 19. Program vaksinasi juga mulai dijalankan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran infeksi virus Corona serta menekan angka permasalahan Covid- 19 yang masih terus bertambah.

Tidak sedikit warga yang ragu untuk disuntik vaksin, disebabkan khawatir efek samping yang berisiko serta dapat menimbulkan kematian. Sebagian vaksin bahkan masih dalam fase riset serta uji coba. Kendati demikian, sebagian besar kalangan medis serta World Health Organization (WHO) meyakini, kalau vaksin ialah satu pemecahan yang diharapkan mampu menjadi upaya preventif maupun mitigasi untuk mencegah, memutus, ataupun paling tidak memperlambat proses transmisi dan penularan suatu penyakit. Vaksinasi Covid-19 telah dimulai, Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksin menggunakan vaksin Sinovac. Masih terdapat warga yang merasa ragu tentang keamanan disuntik vaksin. Terdapat bermacam kriteria/syarat orang yang tidak boleh memperoleh vaksinasi, misalnya ibu hamil dan yang sedang demam 37,5 derajat celcius atau lebih supaya menghindari efek samping yang terjadi.

Pertama adalah Vaksinasi Covid-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19. Bukannya tidak boleh diberi vaksin. Namun, penyintas Covid-19 bukan menjadi prioritas penerima vaksin karena di dalam tubuhnya sudah mengembangkan antibodi alami setelah terinfeksi. Penyintas atau orang yang sembuh dari Covid-19 diperbolehkan menerima vaksinasi. Dengan catatan, suntikan vaksin diberikan 3 bulan setelah sembuh.

Kedua yaitu yang mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner. Vaksin Covid-19 belum benar-benar memiliki bukti aman bagi pengidap penyakit jantung atau kardiovaskular, sehingga masih tetap perlu dikaji kecuali jika mereka dalam keadaan stabil masih bisa divaksin.

Ketiga yaitu yang mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.

Keempat yaitu yang mengidap penyakit diabetes melitus yang tidak terkendali, akan tetapi jika gula darah tinggi mencapai 300-400 mg/dl biasanya vaksin akan ditunda. Tetapi jika gula darah terkontrol, misalnya 150-200 mg/dl dan itu diupayakan dengan obat-obatan pengendali gula darah, bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Tercatat 2 orang meninggal usai divaksin akibat mengidap penyakit ini.

Bermacam anggapan tentang aman ataupun tidaknya vaksin sudah terjawab jika mengikuti prosedur dengan baik dan benar. Hendaknya kita menjajaki anjuran pemerintah supaya permasalahan Covid-19 di Indonesia dapat semakin berkurang dan pandemi lekas berakhir.

Kontrol ke dokter apabila ragu akan komorbid alias penyakit penyerta yang diderita masing-masing. Penyuntikan vaksin dilakukan dua kali dengan interval 28 hari. Kini, vaksin tahap pertama sudah dimulai digencarkan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan, 29 laporan kematian warga pascavaksinasi tidak terkait dengan pemberian vaksin virus corona (Covid-19). Sementara satu kasus lainnya hingga saat ini masih dalam proses investigasi. Ketua Komnas KIPI Prof Hindra Irawan Satari mengatakan, mereka yang meninggal setelah vaksinasi diyakini tak terkait vaksin Covid-19. Adapun efek samping seusai disuntik vaksin beragam yaitu seperti kemerahan, demam, nyeri otot, sakit kepala, lapar dan lain sebagainya. Jadi, Kematian akibat vaksin itu tidaklah benar kecuali mereka memang mempunyai riwayat atau gejala penyakit akut, yang tak terkendali dan termasuk ke dalam syarat orang yang tidak boleh divaksin. *

Salmah Sesari

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Ahmad Dahlan (UAD)