Usia 9 Tahun Mengajukan Dispensasi Nikah, di Bantul Angkanya Memprihatinkan

Usia 9 Tahun Mengajukan Dispensasi Nikah, di Bantul Angkanya Memprihatinkan
Kegiatan Satgas PPA Goes  to Kapanewon di Kantor Kapanewon Banguntapan Bantul, Rabu (12/7/2023). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan masalah Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Goes to Kapanewon ke Kantor Kapanewon  Banguntapan, Rabu (12/7/2022).

Hadir dalam kesempatan tersebut Afif Umahatun SH, Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hak Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul, Ketua Satgas PPA Kabupaten Bantul, M Zainul Zain S.Ag., Panewu Banguntapan Nyoman Gunarsa M.Psi dan Ketua TP PKK Banguntapan, seluruh anggota Satgas PPA asal Banguntapan, jajaran Forkompinkap dan utusan kalurahan.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengenalkan keberadaan Satgas PPA yang sudah dilantik bupati beberapa waktu lalu, serta mensosialisasikan apa yang menjadi ketugasan Satgas PPA Bantul,” kata Afif.

Juga memperkenalkan anggota Satgas PPA yang bertugas untuk wilayah Banguntapan. Sehingga saat ada kejadian kekerasan yang menyangkut perempuan dan anak, akan bisa saling berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak yang berwenang di wilayah ini.

Sementara itu Zainul mengatakan, bahwa salah satu hal yang menjadi fokus perhatian dari Satgas PPA adalah masih tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Bantul. Dispensasi ini dilakukan karena pengantin masih di bawah umur. Sesuai UU, minimal perempuan berusia 19 tahun.

“Dalam sehari permintaan dispensasi nikah antara 2 hingga 3 permohonan. Artinya dengan 5 hari kerja, maka sejak Januari hingga saat ini permohonan dispensasi nikah sangat banyak. Tentu kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Terbanyak permohonan dispensasi karena perempuanya mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD),” kata Zainul.

Memang Kantor Urusan Agama (KUA) ketika ada pendaftaran nikah dan usia perempuanya belum mencapai 19 tahun tidak akan menikahkan. Untuk itu dimintakan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA). Dan PA sendiri akan meminta assesment ke UPTD PPA yang kini kewenangan sudah dillimpahkan ke Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kabupaten Bantul.

Nanti ketika keluar rekomendasi memenuhi syarat untuk dilakukanya pernikahan, maka PA akan menerbitkan surat dispensasi nikah.

Adapun di Bantul untuk dispensasi nikah usia termuda adalah 9 tahun. Sedangkan untuk jumlah terbanyak pada usia 12 tahun-15 tahun atau usia SMP.

“Di Bantul ada yang usia 9 tahun sudah mengajukan dispensasi nikah. Ini yang termuda karena ada kasus yang menimpa si anak,” kata Zainul.

Angka KTD sendiri meningkat setelah bulan Februari. Maka Zainul menduga acara Valentine Day oleh sebagian remaja di Bantul dirayakan dengan melakukan perbuatan asusila yang menyebabkan kehamilan tidak diinginkan tersebut.

“Maka inilah pentingnya membangun kesadaran kita bersama,agar remaja dan anak-anak di Bantul tidak terjerumus dalam  pergaulan yang negatif,” tambah Zainul.

Dan salah satu tugas PPA adalah bagaimana menekan angka pernikahan anak serta bagaimana menzerokan angka kekerasan kepada anak. Namun semua tidak akan berhasil tanpa kolaborasi semua stahe holder pemangku wilayah dan masyarakat.

“Untuk membangun kesadaran inilah maka kami ada kegiatan sambang yang kami namakan  Satgas PPA Goes to Kapanewon, Goes to Kalurahan dan juga Goes to sekolah,” pungkasnya. (*)