Urus Tanah Makin Praktis! Kantah Kota Yogyakarta Perkuat Layanan di MPP Balai Kota

Ingin urus sertifikat tanah di Jogja tanpa ribet? Cek jadwal dan layanan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta di MPP Balai Kota

Urus Tanah Makin Praktis! Kantah Kota Yogyakarta Perkuat Layanan di MPP Balai Kota
Layana pertanahan di MPP Pemkot Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Kabar gembira bagi warga Kota Pelajar yang ingin mengurus administrasi pertanahan tanpa ribet. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta terus mengoptimalkan kehadirannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen BPN dalam memangkas jalur birokrasi dan menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Kehadiran loket khusus di MPP ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari strategi besar mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan sistem satu pintu, warga tidak perlu lagi bolak-balik antarinstansi untuk menyelesaikan urusan agraria mereka.

Layanan Cepat: Pendaftaran hingga Konsultasi Gratis

Bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu, layanan di MPP Balai Kota ini menjadi solusi jitu. Loket pertanahan tersedia setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Beberapa layanan unggulan yang bisa diakses masyarakat secara cepat dan efisien antara lain:

  • Pendaftaran Tanah: Proses awal legalitas aset Anda.
  • Pengecekan Sertifikat: Memastikan keamanan dan keaslian dokumen.
  • Konsultasi Langsung: Tatap muka dengan petugas untuk solusi kendala pertanahan.

Transparan, Akuntabel dan Bebas Calo

Integrasi layanan di MPP ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu dan biaya bagi warga Kota Yogyakarta. Dengan fasilitas yang representatif dan nyaman, Kantor Pertanahan berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

“Kami berorientasi penuh pada kepuasan publik. Melalui loket di MPP, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka dengan proses yang jauh lebih ringkas,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dalam keterangannya.

Dengan hadirnya layanan ini, warga Yogyakarta diimbau untuk mengurus sendiri dokumen pertanahannya. Selain lebih hemat biaya, masyarakat juga terhindar dari praktik percaloan yang merugikan. (*)