Tuding Musda Percasi DIY Cacat Hukum, Forkom Percasi Sleman dan Yogyakarta Minta Musda Ulang

Tuding Musda Percasi DIY Cacat Hukum, Forkom Percasi Sleman dan Yogyakarta Minta Musda Ulang
Pengurus Percasi Sleman dan Kota Jogja menolak hasil Musda Percasi DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Yogyakarta dan Pengurus Kabupaten (Pengkab) Percasi Sleman, menuding Musyawarah Daerah (Musda) ke XII Percasi DIY 2024 cacat hukum. Mereka menyatakan menolak hasil musda yang digelar 10 Maret 2024 silam, dan mendesak pelaksanaan musda ulang sesegera mungkin.

Ketum Percasi Sleman Sutapa SH melalui Forum Komunikasi Pengkot Yogyakarta dan Pengkab Sleman menyatakan mengatakan, pelaksanaan Musda Percasi DIY tersebut tidak memperhatikan prinsip olahraga catur “Gens Una Sumus”.

Menurut Sutapa, hasil musda diduga cacat hukum. Ini terlihat dari penyimpangan dan pelanggaran AD/ART. Dugaan terjadinya pelanggaran AD/ART Percasi antara lain Anggaran Dasar Percasi Bab V Pasal 26.4 Musprov bertugas/ bertujuan untuk pada butir c menjaring, menyaring dan menetapkan calon-calon Ketua Pengurus 

Provinsi Percasi Musda XII Pengda Percasi DIY dan panitia tidak melakukan proses menjaring dan menyaring kepada Pengkab/pengkot yang ada.

“Anggaran Rumah Tangga Percasi 60.2. Musyawarah Provinsi (Musprov) Percasi, B tempat dan pemberitahuan point 3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan diputuskan di dalam Musprov yang akan diselenggarakan wajib dikirimkan oleh Pengurus Provinsi Percasi dan/atau Panitia Pelaksana Musprov yang ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta Musprov yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 60.2. (A) di atas, sekurang-kurangnya tiga hari kalender sebelum Musprov diselenggarakan Panitia Musda XII Pengda Percasi DIY memberikan bahan-bahan tertulis di hari H pelaksanaan Musda,” imbuhnya.

Problem lainnya, Anggaran Rumah Tangga Percasi 60.2. Musyawarah Provinsi (Musprov) Percasi, E Putusan point 1. Setiap putusan yang diambil di dalam Musprov dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana musyawarah gagal mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50 persen suara yang sah.

“Pimpinan sidang pleno Musda XII Pengda Percasi DIY pemilihan Ketua hanya mendasarkan surat usulan calon ketua umum dan langsung ketok palu, tanpa memperhatikan suara peserta sah pemilik mandat kabupaten/kota untuk bersuara atau harusnya kalau musyawarah gagal mencapai mufakat bisa melalui voting dari peserta sah Musda yang mendapat mandat masing-masing Pengkot/Pengkab,” kata Sutapa.

Langkah Organisasi

Melihat hal ini, Forum Komunikasi Pengkot Yogyakarta dan Pengkab Sleman telah melakukan pertemuan pada Sabtu,16 Maret 2024 di Resto Saudah Lestari Sleman. Dalam pertemuan itu, mereka sepakat menolak hasil Musda Percasi DIY 2024.

“Itu abal-abal,” ujar Sutapa didampingi Ketum Percasi Yogyakarta Baroto Wijatun, Senin (18/3/2024) petang.

Forkom pun telah menempuh upaya dengan melayangkan surat ditujukan kepada Ketua Umum KONI DIY yang bernomor 18/ PERCASI-KY/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024 perihal Penolakan Hasil Musda Percasi DIY XII Tahun 2024 yang ditembuskan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, PB Percasi Indonesia, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta dan KONI Kota Yogyakarta.

Selain itu, pihaknya tengah mempersiapkan upaya jalur hukum, baik pidana maupun perdata jika tuntutan tidak dipenuhi dan berharap dapat segera diambil tindakan agar poin-poin di atas dapat terealisasikan dengan baik.

“Kami telah mempersiapkan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, jika poin-poin tersebut tidak terpenuhi,” sambungnya.

Ketua KONI DIY, Prof Djoko Pekik mengaku telah menerima dan mempelajari perihal surat yang dikirimkan Forkom Percasi Pengkot Yogyakarta dan Pengkab Sleman.

“Saat ini sedang kita pelajari. Benar ada surat dari Sleman dan Kota tadi siang,” sebut Djoko Pekik menjawab konfirmasi wartawan.

Sementara itu Ketum Pengda Percasi DIY, Bambang Wisnu Handoyo belum memberikan penjelasan terkait polemik ini. (*)