Tim DPR RI Uji Materi RUU Provinsi Jawa Tengah di DPRD Jateng

Tim DPR RI Uji Materi RUU Provinsi Jawa Tengah di DPRD Jateng

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI melakukan uji materi RUU Provinsi Jawa Tengah di DPRD Jateng. Selain itu, tim ini juga meminta masukan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) yang sudah disusun oleh Dewan.

Rombongan DPR RI dipimpin Teguh Nirmala diterima Wakil Ketua DPRD Jateng, Ferry Wawan Cahyono, beserta Sekretaris DPRD (Sekwan), Urip Sihabudin.

Hadir pula Kepala Bagian Persidangan, Edy Iswanto, dan Kepala Sub Bagian Protokol Humas DPRD Jateng, Rizal Anugrah Bachriar, di ruang rapat pimpinan DPRD Jateng.

“Tujuan kami melakukan uji materi mengenai RUU Provinsi Jawa Tengah dan meminta pendapat atau masukan mengenai RUU yang sudah disusun," kata Teguh Nirmala.

Sementara tenggat waktu (deadline) atau finalisasi dari RUU ini yaitu pada masa sidang DPR RI antara 16 Agustus sampai 4 Oktober 2022.

Dia berharap banyak kepada DPRD Jateng supaya bisa mengawal RUU Jawa Tengah hingga selesai.

Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI melakukan uji materi RUU Provinsi Jawa Tengah di DPRD Jateng. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Wakil Ketua DPRD Jateng, Ferry Cahyono, di ruang kerjanya, Jumat (1/7/2022), mengungkapkan DPRD turut berperan dalam mengawal RUU Provinsi Jawa Tengah.

"Salah satu bentuk pengawalan adalah meminta bantuan dari anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah," jelasnya.

Ada beberapa subtansi dari RUU yang perlu dipertegas yakni mengenai batas wilayah, potensi pertanian dan karakteristik Jateng ke depannya bisa disinkronisasikan.

Disinggung pula adanya dukungan untuk pelestarian situs-situs budaya serta meminta bantuan untuk menangani isu pangan yang ada di provinsi ini.

“Jika pemerintah pusat membuat daerah penyangga pertanian Jateng maka harus ada kebijakan mengenai daerah tanam, serta harus ada payung hukum mengenai kebijakan tersebut melalui UU karena jika hanya lewat pemerintah, daerah nantinya akan terbentur dengan kepentingan yang ada,” tambahnya.

Sekretaris DPRD, Uripihabudin (baju putih) menjelaskan batas wilayah harus ada pengelolaan pulau-pulau. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Dalam pertemuan tersebut, Urip Sihabudin menambahkan mengenai batas wilayah harus ada pengelolaan pulau-pulau.

Di Jateng terdapat beberapa pulau seperti di Karimunjawa. Jika ditarik dari wilayah timur pun, lanjut Urip, bisa diakui milik Jatim maka dari itu untuk batas wilayah pulau yang ada dimasukkan.

Sementara mengenai potensi yang ada di Jateng harus ada aturan yang pasti. Dicontohkan, jika Jateng ingin menjadi lumbung pangan maka harus diatur.

Konsepnya seperti apa, bagaimana pengaturan di setiap daerah yang ditetapkan sebagai daerah penyangga pangan.

"Dengan demikian setiap daerah fokus pada masing-masing potensi pangan yang cocok dengan karakteristik daerah tersebut," ujar Urip Sihabudin. (adv-anf)