Tanpa Restu Keluarga, Tidak Bisa Jadi Ketua RW

Tanpa Restu Keluarga, Tidak Bisa Jadi Ketua RW

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemilihan Ketua RW 1 dan RW 2 Dukuh Dalem, Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten menarik perhatian dan unik. Disebut unik karena semua calon tidak maju atas kehendak sendiri, melainkan harus didukung atau mendapat restu dari keluarga.

Restu keluarga menjadi syarat mutlak untuk maju sebagai calon Ketua RW. Selain itu, semua calon juga harus membuat surat pernyataan.

"Ini sangat bagus karena partisipasi pemilih sangat tinggi. Kalau bisa besok-besok pemilihan juga seperti ini. Panitianya juga bisa menjadi petugas KPPS karena sudah punya pengalaman pada pemilihan Ketua RW ini," kata Ari Sugiarso, Kepala Dukuh Dalem, Desa Sawit, di sela-sela pelaksanaan Pemilihan Ketua RW 1 dan Ketua RW 2, Minggu (30/1/2022).

Kepada warga, Ari telah berpesan agar siapapun Ketua RW terpilih harus didukung. Sebab Ketua RW nantinya menjadi nakhoda warga.

Ari juga mengapresiasi pelaksanaan pemilihan Ketua RW di wilayahnya dan kinerja panitia. Dia merasa senang karena semua tahapan pemilihan berjalan lancar, kondusif dan mematuhi protokol kesehatan.

Di wilayah RW 2, ada dua calon yang maju pada pemilihan Ketua RW. Kedua calon tersebut Ngadiyo dan Semiyanto. Jumlah pemilih 186 orang. Pelaksanaan pemilihan berlangsung di sebuah bangunan di kompleks Taman Arif Fuad di pinggir Kali Klongkangan.

Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW 2, Tugiyo, menjelaskan pemilihan ketua RW di wilayahnya mengusung nuansa alami dan berlangsung di taman di pinggir kali. Tujuannya agar warga memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sungai.

"Dulu kawasan ini tidak terawat. Setelah ada taman, sekarang jadi bagus dan asri. Pernah dibuat pasar rakyat, tempat penggalangan dana peduli bencana Semeru, senam ibu-ibu dan sekarang pemilihan Ketua RW," kata Tugiyo.

Saat ditanya proses pemilihan Ketua RW 2 di wilayahnya, Tugiyo menjawab semua RT sedianya diharapkan memiliki calon. Namun dalam perjalanannya, satu calon tidak bisa maju karena tidak mendapat restu keluarga.

Disebutkan, wilayah RW 2 ada tiga RT namun bakal calon dari RT 1 mundur karena tidak mendapat restu keluarga. Jumlah pemilih 186 KK yang artinya satu KK hanya memiliki satu suara.

"Kalau kepala keluarga tidak bisa hadir, bisa diwakilkan isteri. Namun jika isteri juga tidak bisa hadir, maka bisa diwakilkan anak yang sudah berusia 17 tahun," ujar Tugiyo seraya berkata untuk menyemarakkan pemilihan Ketua RW 2, panitia menyediakan sejumlah doorprize.

Dwi Prasetyo, pemilih dari RT 3/RW 2, mengaku dirinya menggunakan hak pilihnya lebih awal karena akan bekerja.

Kemeriahan juga terlihat dalam pemilihan Ketua RW 1 yang lokasinya hanya dipisahkan aliran Kali Kongklangan. Di RW 1 juga ada dua calon Ketua RW yakni Pri Handoko dan H Tukijan S.Pd. (*)