Tangguh Harus Menahan Malu Karena Masker

Tangguh Harus Menahan Malu Karena Masker

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Tangguh (20) harus menahan malu tatkala dirinya terciduk petugas Satpol PP saat razia penggunaan masker di seputar Alun-alun Purworejo, Rabu (3/6/2020).

Warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Purworejo tersebut, sebetulnya memahami protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, yang salah satunya harus mengenakan masker. Namun, akibat terburu-buru harus ke Kota Purworejo, dirinya lupa mengenakan masker.

Tangguh bersama temannya berboncengan sepeda motor ketika melintasi Alun-alun Purworejo, terjaring razia penggunaan masker.

“Saya merasa malu terjaring razia penggunaan masker. Saya punya masker, hanya lupa menggunakan karena tadi buru-buru. Saya mengimbau untuk teman-teman patuhilah imbauan pemerintah untuk selalu menggunakan masker,” jelas tangguh.

Tangguh menuturkan, lantaran pelanggaran tersebut, dirinya didata secara administrasi dan mendapatkan hukuman push up.

Beruntung, razia tersebut masih sebatas sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo nomer 29/2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker. Apabila dilanggar akan dikenakan denda Rp 50 ribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar Purworejo Budi Wibowo, Rabu (3/6/2020) menuturkan, razia akan diadakan secara berkala, namun belum memberlakukan denda administrasi sesuai dengan perbup.

“Pelanggar sudah kami data. Jika melakukan pelanggaran lagi, akan kami denda,” kata Budi Wibowo.

Dalam razia tersebut, petugas menjaring sekitar 100 pelanggar. Mereka belum diberi sanksi denda dan diberi masker gratis.

“Kami telah menyiapkan 500 masker gratis bagi masyarakat,”katanya.

Ada yang unik dalam razia tersebut. Warga yang tidak memakai masker, selain didata secara administrasi, dihukum push up dan membaca teks Pancasila. (SM)