Tak Ada Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Tak Ada Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Kapolri, Jenderal Idham Azis, menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Rabu (23/12/2020). Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama libur NatAL DAN TAHUN BARU (Nataru).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan terhadap protokol kesehatan itu dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. Karenanya Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum. Diantaranya perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

Selain itu masyarakat diminta tidak menyelenggarakan pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Semoga tidak perlu razia. Harapan kami tidak ada yang jual kembang api sehingga tidak ada yang beli dan tidak ada yang membakar kembang api maupun petasan," ujarnya. (*)