Tahapan Pilur Harus dengan Prokes Ketat
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemkab) Sleman mulai melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) tahun 2021. Untuk sementara, pelaksanaan Pilur direncakan digelar pada 22 Agustus mendatang di 35 Kalurahan.
"Pilur akan melibatkan warga di 470 Padukuhan yang tersebar di 17 Kapanewon. Pilur serentak secara elektronik tersebut diperkirakan melibatkan jumlah pemilih sebanyak 356.086 orang," kata Sumaryatin, anggota DPRD Sleman, kepada koranbernas.id, Selasa (22/6/2021).
Di sisi lain Sumaryatin memgatakan, kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Sleman dalam beberapa hari terakhir kembali melonjak akibat munculnya beberapa klaster penularan baru.
Sumaryatin, politisi Fraksi PKS DPRD Sleman dan Sekretaris Komisi A DPRD Sleman ini, medukung ketegasan penegakan aturan yang termaktub dalam Instruksi Bupati Nomor 13 dan PPKM Mikro dan rem semua penyebab penularan tanpa pandang bulu.
"Pilur serentak yang digelar saat kondisi pandemi Covid-19 ini juga perlu mendapat perhatian khusus. Terutama terkait penerapan protokol kesehatan yang ketat, cermat dan berpedoman pada aturan," tegas Sumaryatin.
Apalagi sekarang tahapannya sudah selesai pendaftaran calon di mana acara kumpul-kumpul warga pasti terjadi, mohon dengan sangat perhatikan betul protokol kesehatan sehingga tidak memunculkan klaster baru lagi dari acara-acara kumpul karena Pilur.
"Seperti apapun acaranya, prokes ketat dan jangan abai selalu menggunakan masker," tambah Sumaryatin.
Selain itu, pemerintah dan warga terus saling membangun kesadaran warga untuk saling menjaga, saling mengingatkan dan mengikuti seluruh upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi.
"Saya harap pelaksanaan Pilur secara serentak dapat dilaksanakan secara aman serta tidak memunculkan klaster pemilihan Lurah," ungkapnya.
Pemda, dalam hal Dinas PMK dan panitia tingkat Kabupaten, memiliki kewajiban untuk terus menjadi garda terdepan bersama dengan masyarakat mengawal Pilur dengan prokes yang ketat dan tidak abai. (*)