Sultan HB X Mengukuhkan Pengurus Nayantaka 2025-2028

Pamong harus menjadi pemimpin yang ngemong, mengarahkan tanpa memaksa, serta melayani, bukan sekadar memerintah.

Sultan HB X Mengukuhkan Pengurus Nayantaka 2025-2028
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan pengurus Nayantaka. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan peran penting pamong kalurahan sebagai pengayom dan pemberdaya masyarakat.

Ini disampaikan saat Pengukuhan Pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY Nayantaka Masa Bakti 2025-2028 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (24/3/2025).

Dalam sambutannya Sultan HB X menyatakan Nayantaka bukan sekadar organisasi melainkan wadah aktualisasi nilai kepamongprajaan yang hidup di tengah masyarakat DIY. Filosofi yang diusung Kêrta Winengku Among-Praja, menurutnya, menggambarkan kesejahteraan sejati yang tidak hanya dibangun melalui kebijakan, tetapi juga dijaga melalui pengabdian.

“Di tangan pamong yang menghayati dharma-nya, rakyat merasa ditemani, didengarkan, dan dilindungi. Menjadi pamong bukan sekadar menjalankan tugas, tetapi menyatu dalam laku," ujarnya.

Pelayanan

Dia menegaskan perlunya pergeseran paradigma dari pangreh praja -- yang berorientasi kekuasaan -- menjadi pamong praja yang mengedepankan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, pamong harus menjadi pemimpin yang ngemong, mengarahkan tanpa memaksa, serta melayani, bukan sekadar memerintah.

“Seorang pamong layaknya Ki Semar dalam dunia pewayangan -- sederhana tetapi menjadi simbol kepemimpinan sejati, hadir untuk membimbing dengan welas asih dan mengayomi tanpa pamrih,” jelasnya.

Sultan HB X menekankan pentingnya menjaga kekompakan internal di tubuh Nayantaka sebagai fondasi pelaksanaan kebijakan yang efektif. Paguyuban ini diharapkan menjadi sumber energi positif yang memberikan arahan, berbagi manfaat, dan memperkuat pelayanan publik di tingkat kalurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudanegara, menyatakan Pemda DIY terus berkolaborasi dengan Nayantaka untuk mendorong reformasi kalurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Landasan hukum

Hingga tahun 2024 sudah terbentuk 355 kalurahan mandiri dari target 392 kalurahan pada 2027. Pihaknya optimistis target tersebut tercapai seiring dengan berbagai inisiatif, termasuk pengembangan desa mandiri budaya, desa wisata, hingga desa swasembada.

“Kami juga tengah mengupayakan agar landasan hukum bagi Nayantaka dapat ditingkatkan dari yang sebelumnya Surat Edaran Gubernur DIY menjadi Peraturan Gubernur DIY,” ungkap KPH Yudanegara.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan Nayantaka menjadi motor penggerak reformasi kalurahan di DIY, yang mampu menyeimbangkan ketaatan pada regulasi dengan pemahaman terhadap realitas sosial di masyarakat. (*)