Sulitnya Membongkar Reklame Tak Berizin

Sulitnya Membongkar Reklame Tak Berizin

KORANBERNAS.ID -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Kamis (17/10/2019) malam, kembali membongkar satu bangunan konstruksi reklame yang berlokasi di Jalan Kaliurang Km 5 Caturtunggal Depok.

Proses pembongkaran cukup sulit, setidaknya butuh waktu berjam-jam bahkan sampai harus mengerahkan alat berat. Konstruksi reklame berukuran 8 x 5 meter itu mulai dibongkar pukul 20:00 hingga pukul 01:00.

Petugas pembongkaran diserahkan ke pihak ketiga melibatkan Petugas Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, DenpomIV/2 Yogyakarta, Polsek Bulaksumur maupun Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Depok.

Beberapa pejabat Satpol PP Sleman turut hadir memantau langsung termasuk Kepala Satpol PP Sleman, Hery Sutopo didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Dedi Widianto.

Bangunan konstruksi reklame ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga  melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

Pada Pasal 32 Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame disebutkan, Konstruksi Reklame yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan prasarana bangunan konstruksi reklame dilakukan pembongkaran.

Sedangkan pada Pasal 38 Ayat (1) disebutkan Pembongkaran konstruksi reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 37 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan surat penetapan pembongkaran dari Kepala DPUPKP.

Bangunan yang ditertibkan itu masuk kategori bangunan prasarana bangunan gedung.

Heri menjelaskan langkah tegas pembongkaran bukanlah tindakan serta merta. Sebelumnya diupayakan langkah-langkah persuasif dan prosedural termasuk pemberian surat peringatan.

Akhirnya dilayangkannya Surat Penetapan Pembongkaran karena peringatan itu tidak diperhatikan oleh pihak pemilik bangunan.

Pemilik juga diberi kesempatan membongkarnya secara mandiri, karena berbagai langkah tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif, terpaksa dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran.

Selama dua tahun terakhir  hingga Oktober 2019, bangunan konstruksi reklame yang telah ditertibkan dengan cara dibongkar sejumlah 65 unit, tersebar di beberapa ruas jalan.

Sedangkan reklame non-konstruksi yang telah ditertibkan belasan ribu jumlahnya. Para penyelenggara reklame non-konstruksi hendaknya taat aturan.

“Jangan memasang di tempat terlarang, misalnya melintang  jalan, dipasang di pohon, menganggu fungsi APILL  (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau tempat-tempat lain yang dilarang,” ujarnya.

Dedi Widianto menambahkan upaya Pemerintah Kabupaten Sleman menertibkan penyelenggaraan reklame dimaksudkan agar tercipta tertib penyelengaraan reklame yang mampu memberikan kontribusi secara maksimal dalam pembangunan daerah.

Sekaligus, ini dimaksudkan untuk mewujudkan 3T yaitu Tertib perizinan, Tertib perpajakan dan Tertib sosial.

Dua cara

Menurut Dedi mengatakan penegakan hukum saat ini dilakukan melalui dua cara.

Pertama,  penegakan hukum secara administratif yakni penegakan yang lebih ditekankan pada aspek pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengenaan sanksi administratif dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu terhenti, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument  yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan penyelengaraan reklame.

Selain bersifat represif, sanksi administrasi juga bersifat reparatoir (Reparatoir Sancties). Artinya sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas pelanggaran aturan, untuk mengembalikan pada kondisi semula sebelum terjadinya pelanggaran.

Kedua, penerapan sanksi yuridis. Maksudnya, setiap pelanggar perda penyelengaraan reklame akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum melalui putusan hakim.

Upaya ini akan mengakibatkan setiap pelanggar yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman pidana kurungan atau pidana denda.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman sedang menjalankan dua jenis upaya penegakan hukum dimaksud melalui program dual sanctions system,  yakni bagi yang  melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame akan dikenakan dua jenis sanksi apabila upaya persuasif (non-yustisi) yang dilakukan tidak ditaati.

Tidak menutup kemungkinan para pihak yang terlibat pelanggaran penyelenggaraan reklame diminta pertangungjawabannya sesuai norma hukum.

Dia menyarankan para penyelenggara reklame selalu mentaati ketentuan perizinan reklame, mempertimbangkan syarat formal dan teknis penyelengaraan reklamenya, dan tertib membayar pajaknya  sehingga mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan wilayah.

Masyarakat juga diminta berperan secara aktif mengawasi reklame di wilayah, antara lain berkoordinasi dengan aparat pemerintah daerah di wilayah terdekat maupun menggunakan media elektronik yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.

“Bagi mereka yang tetap membandel, akan kami kenakan sanksi yuridis,”  tegas Dedi. (sol)