SMAN 1 Klaten Deklarasi Gerakan Ayo Rukun

Semua berbahagia dan saling menyayangi antarwarga sekolah.

SMAN 1 Klaten Deklarasi Gerakan Ayo Rukun
Pelajar SMA Negeri 1 Klaten menggelar kirab poster Ayo Rukun di sekolah setempat, Jumat (10/11/2023). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- SMA Negeri 1 Klaten menggelar Deklarasi Ayo Rukun atau Aksi Gotong Royong Berantas untuk Kekerasan dan Perundungan, Jumat (10/11/2023), di halaman sekolah itu Jalan Merbabu Klaten Tengah.

Deklarasi yang diadakan usai upacara memperingati Hari Pahlawan tersebut dipimpin Kepala SMA Negeri 1 Klaten, Tantri Ambarsari M Eng.

Dalam sambutannya, Tantri Ambarsari mengatakan Deklarasi Ayo Rukun merupakan wujud implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi (Permendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

Maka dari itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, termasuk SMA Negeri 1 Klaten menginisiasi Deklarasi Ayo Rukun.

Kepala SMA Negeri 1 Klaten Tantri Ambarsari menandatangani berita acara Deklarasi Ayo Rukun. (masal gurusinga/koranbernas.id)

Deklarasi Ayo Rukun, kata dia, menolak enam aksi kekerasan di sekolah, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

"Melalui Deklarasi Ayo Rukun saya warga SMA Negeri 1 Klaten sayang teman, saling menghormati dan menghargai sesama warga SMA Negeri 1 Klaten. Saya pastikan dengan Deklarasi Ayo Rukun di SMA Negeri 1 Klaten tidak ada bullying, tidak ada kekerasan dan ada perundungan antarguru, antarguru dengan murid, murid dengan murid, semua berbahagia dan saling menyayangi antarwarga sekolah," ujar Tantri.

Usai deklarasi dilanjutkan sambutan kepala sekolah, murid-murid menyanyikan jingle lagu Ayo Rukun, kirab poster Ayo Rukun, pembacaan Deklarasi Ayo Rukun.

Acara diakhiri penandatanganan berita acara Deklarasi Ayo Rukun oleh Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA Negeri 1 Klaten, perwakilan pendidik, perwakilan tenaga kependidikan, perwakilan orang tua, komite sekolah dan kepala sekolah. (*)