Sleman Gencarkan Ramp Check, Targetnya Bukan Hanya Bus Wisata Tapi Juga Jeep Wisata
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Menjelang libur panjang pertengahan tahun, Pemkab Sleman melakukan upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas. Sebab kasus kecelakaan di wilayah Kabupaten Sleman tergolong cukup tinggi.
Dinas Perhubungan Sleman mencatat, kejadian laka lantas tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun (2019-2023) terjadi pada tahun 2022, yaitu sebanyak 2571 kejadian. Angka tersebut kemudian turun menjadi 1851 kasus pada tahun 2023.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Menurut Arip, upaya antisipasi kecelakan telah digalakkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman sejak tahun 2003 lalu. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan kendaraan (ramp check) pada bus pariwista yang digunakan untuk outing class maupun bus pariwisata yang datang ke Kabupaten Sleman, serta jeep di kawasan Lereng Merapi.
“Tahun 2023 kemarin ada 778 bus yang kita periksa. Kemudian tahun ini sampai hari Selasa (11/6/2024) kemarin sudah ada 291 kendaraan dari 116 sekolah yang mengajukan izin pemeriksaan secara teknis dari penguji kendaraan bermotor,” kata Arip.
Setelah diperiksa, Arip menyebut ada 3 kendaraan yang tidak dizinkan untuk beroperasi. Hal ini dikarenakan ketiga kendaraan tersebut mengalami kebocoran pada komponen pengereman. Sehingga bus tersebut harus digantikan dengan armada lainnya.
Sementara terkait outing class, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana menegaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan sukarela atau tidak wajib. Dalam pelaksanaannya, sekolah yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
“Kami sejak awal tidak melakukan pelarangan tapi itu sifatnya sukarela, tidak wajib. Tapi kalau sekolah memandang perlu untuk menambah wawasan para peserta didiknya, maka diizinkan dengan berbagai persyaratan,” tegas Ery.
Kalau melaksanakan outing class atau study tour itu harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, dan izin itu harus diajukan dengan melampirkan proposal.
Proposal yang diajukan berisikan beberapa hal di antaranya jadwal pengganti pembelajaran jika outing class dilakukan di luar waktu liburan. Kemudian melampirkan izin dan persetujuan orangtua, bahwa biaya kegiatan tersebut tidak memberatkan orangtua peserta didik.
Lalu melampirkan foto kopi STNK kendaraan yang akan digunakan, serta SIM pengemudi bus. Melampirkan dokumen izin operasional dari bus yang digunakan dibuktikan dengan kartu pengawasan yang berlaku, serta kartu uji berkala. Selain itu, pihak sekolah juga diharuskan untuk mengecek status kendaraan yang digunakan melalui aplikasi mitra darat.
“Setelah izin diberikan, maka sekolah yang bersangkutan harus menghubungi Dinas Perhubungan Sleman untuk melakukan pemeriksaan teknis kendaraan pada waktu keberangkatan,” ungkap Ery.
Pemeriksaan kendaraan (ramp check) tidak hanya untuk bus yang ada di wilayah Sleman. Tapi berlaku juga untuk bus wisata yang datang dari luar Sleman.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menuturkan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan BPTD dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Hari Jumat pukul 09.00 WIB juga kita akan lakukan ramp check di kawasan Kaliurang. Itu juga melakukan pengecekan terhadap bus wisata dari luar daerah. Apakah betul-betul persyaratan teknis maupun uji KIR-nya itu terpenuhi,” tutur Arip.
Adapun unsur pemeriksaan yang dilakukan meliputi unsur administrasi, unsur teknis utama, dan unsur teknik penunjang. Unsur administrasi dalam hal ini mencakup bukti lulus uji, kartu pengawasan izin operasional, SIM, dan STNK.
Kemudian unsur teknis utama melingkupi sistem pengereman, sistem penerangan/ kelistrikan, sistem bahan bakar, kondisi rumah-rumah, kondisi roda-roda, hingga penggunaan sabuk keselamatan.
Sedangkan pemeriksaan teknik penunjang meliputi pengukur kecepatan, perlengkapan tanggap darurat, kondisi spion, klakson, kondisi penghapus kaca, kondisi tempat duduk, penggunaan sabuk keselamatan, serta peralatan dan perlengkapan lainnya.
Arip menegaskan kendaraan yang digunakan wajib mendapatkan rekomendasi dalam hal administrasi dan laik jalan. Hal ini sebagai antisipasi kejadian yang tidak diinginkan. (*)