Sidang Paripurna Pun Tetap Menjaga Jarak

Sidang Paripurna Pun Tetap Menjaga Jarak

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Sidang paripurna DPRD dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap persetujuan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Klaten digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa (15/12/2020).

Pada sidang pertama usai Pilkada 9 Desember tersebut, tujuh fraksi menyetujui dua raperda menjadi perda. Dua raperda tersebut yakni Raperda Tentang Kerjasama Daerah dan Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo dan dihadiri Bupati Hj Sri Mulyani. Seperti halnya rapat di tempat lain, pada sidang paripurna tersebut seluruh tamu undangan yang hadir duduk di kursi yang telah disediakan dengan menjaga jarak satu dengan yang lain.

Setidaknya, jarak antara tempat duduk satu dengan yang lain satu meter. Selain menjaga jarak juga wajib memakai masker dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Sidang paripurna diawali dengan laporan Komisi I dan III yang membahas Raperda Tentang Kerjasama Daerah yang dibacakan Widodo Gendut SH. Kemudian laporan Komisi II dan IV tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 oleh Suyatmi.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) terhadap perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031 antara Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo dan Bupati Hj Sri Mulyani.

Dan yang menarik pada sidang paripurna tersebut, enam dari tujuh fraksi di DPRD Klaten mengucapkan selamat kepada pasangan Hj Sri Mulyani dan H Yoga Hardaya SH (Mulyo) yang berhasil memenangkan Pilkada Klaten 9 Desember lalu.

Dengan kemenangan tersebut diharapkan pasangan Mulyo dapat mengemban amanah yang diberikan rakyat serta mampu mewujudkan visi membawa Klaten yang maju, mandiri dan sejahtera. (*)