Shaggydog Gelar Aksi di Kantor Gubernur DIY, Protes Perdagangan Daging Anjing
Kami ingin menegaskan, anjing bukan makanan. Pemerintah sudah sepakat untuk bekerja sama.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Sepuluh tahun menyuarakan larangan perdagangan daging anjing, band asal Yogyakarta, Shaggydog, bersama komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI), kembali menggelar aksi untuk menekan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).
Aksi bertajuk Pedal Bareng menuju Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (26/11/2024), bertujuan mendesak Pemda segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Bassist Shaggydog, Odyssey Sanco alias Bandizt, menegaskan pihaknya telah menyuarakan isu ini sejak sepuluh tahun silam. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata dari Pemda DIY menangani perdagangan daging anjing di Yogyakarta.
“Hari ini kami kembali turun jalan untuk melanjutkan perjuangan yang dimulai sepuluh tahun lalu. Kami mendesak pemerintah membuat Perda yang jelas melarang perdagangan daging anjing dan kucing,” kata Bandizt.
Menyusun perda
Keyboardist Shaggydog, Lilik Sugiyarto, menambahkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pemda DIY. Pemerintah, menurutnya, telah menyatakan komitmen segera menyusun Perda.
“Kami ingin menegaskan, anjing bukan makanan. Pemerintah sudah sepakat untuk bekerja sama memberantas perdagangan daging anjing, tetapi realisasinya belum terlihat,” katanya.
Merujuk data DMFI, perdagangan daging anjing di Yogyakarta terus meningkat signifikan. Sepuluh tahun lalu, sekitar 1.400 ekor anjing diperdagangkan setiap bulan. Saat ini, jumlahnya melonjak hingga 6.500 ekor per bulan.
Kota Yogyakarta bahkan menjadi wilayah dengan konsumsi daging anjing tertinggi ketiga di Jawa, setelah Jawa Tengah dan DKI Jakarta, meskipun DIY merupakan zona bebas rabies.
Lintas daerah
“Perdagangan anjing lintas daerah ke Yogyakarta sangat berbahaya. Ini tidak hanya melanggar kesejahteraan hewan, tetapi juga berpotensi menyebarkan rabies ke manusia dan hewan lain,” ungkap Elsa Lailatul, Program Manager DMFI.
Elsa menjelaskan, pada Desember 2023 Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang perdagangan daging anjing. Namun, surat itu tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menindak para pelaku. Saat itu, pemerintah menjanjikan tindak lanjut berupa penyusunan Perda, tetapi hingga kini belum terealisasi.
DMFI menyerahkan dokumen policy brief kepada Pemda DIY sebagai dukungan terhadap penyusunan Perda. Komunitas tersebut menuntut pemerintah menepati janji untuk segera mengesahkan regulasi pelarangan perdagangan daging anjing.
“Kami tidak bisa menunggu lebih lama. Pemerintah harus segera bertindak sebelum kondisi ini semakin membahayakan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan,” tandas Elsa.
Terhambat prosedur
Perwakilan Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Yulia Hernawati, menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Biro Hukum, Dinas Pertanian dan Bidang Kesehatan, untuk menyusun regulasi larangan perdagangan daging anjing.
“Saat ini sudah ada Surat Edaran Gubernur, tetapi itu tidak cukup kuat untuk dasar penindakan hukum. Langkah selanjutnya adalah menyusun Perda, namun prosesnya membutuhkan waktu,” ujar Yulia.
Penyusunan Perda, menurutnya, memerlukan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar hukum. Karena anggaran tahun 2025 sudah ditetapkan, penyusunan Perda baru dapat dimulai pada 2026, dengan harapan NA selesai pada tahun tersebut sebagai langkah awal.
“Kami berharap semua pihak bersabar dan terus mendukung upaya ini agar regulasi tersebut dapat segera disahkan,” ujarnya. (*)