Seluruh Anggota DPRD Kebumen Menandatangani Komitmen Anti Korupsi
Anggaran pokir yang merupakan wujud dari aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD tujuannya baik.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan beberapa kerawanan korupsi terkait penggunaan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Kerawanan itu bisa dalam bentuk gratifikasi atau perbuatan melawan hukum lain yang merugikan keuangan negara,” ujar Ely Kusumastuti, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK.
Pada rapat koordinasi dan penandatanganan Komitmen Anti Korupsi 50 anggota DPRD Kebumen, Senin (21/10/2024), Ely Kusumastuti menyebutkan beberapa kerawanan itu.
Antara lain, alokasi anggaran diberikan dalam bentuk gelondongan, anggaran pokir tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta anggota dewan menjadi rekanan pekerjaan yang bersumber dari anggaran pokir.
Aspirasi masyarakat
Anggaran pokir yang merupakan wujud dari aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD tujuannya baik sehingga perlu dihindari kerawanan korupsi. “Pengalokasian anggaran dan pemanfaatan anggaran pokir dihindari bentuk bentuk kerawanan korupsi tersebut,” ujar Ely.
Menurut dia, jika pemanfaatan anggaran pokir menghindari kerawanan- kerawanan maka masyarakat akan memperoleh manfaat.
Ely Kusumastuti mengingatkan keluarga anggota DPRD Kebumen agar selalu menanyakan sumber pendapatan yang diperoleh suami atau istri yang menjadi anggota DPRD Kebumen.
Jangan sampai terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang hasil korupsi dialihkan namanya ke pihak lain.
Apresiasi
Ely Kusumastuti mengapresiasi komitmen seluruh anggota DPRD Kebumen yang telah mengikuti rapat koordinasi dan menandatangani Komitmen Anti Korupsi.
Ketua Sementara DPRD Kebumen, Muhammad Fauhan Fawagi didampingi Wakil Ketua Sementara Fitria Handini mengatakan akan ada tindak lanjut dari kegiatan ini.
Beberapa masalah telah disampaikan KPK akan menjadi komitmen. "Terima kasih kepada KPK yang telah menyampaikan pencegahan korupsi," kata Fauhan. (*)