Selama Proses Pendataan, Pembelian Solar dan Pertalite Tidak Harus Melalui MyPertamina

Selama Proses Pendataan, Pembelian Solar dan Pertalite Tidak Harus Melalui MyPertamina

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Pertamina belum akan mewajibkan pembelian Solar dan Pertalite dengan aplikasi MyPertamina. BUMN di bidang energi ini, terlebih dulu akan melakukan pendataan terhadap kendaraan roda 4 atau lebih yang memang berhak membeli bahan bakar bersubsidi dan penugasan yakni Solar dan Pertalite.

Dalam rilisnya, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Selasa (28/6/2022) mengatakan, pendataan akan dilakukan 2 Juli 2022.

“Per 1 Juli 2022, kami baru melakukan pendataan kendaraan roda 4 dan roda lebih dari 4, sebagai penerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun penugasan, yaitu Solar dan Pertalite,” kata Brasto.

Ia mengatakan, pendataan dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Pendataan tersebut mulai dijalankan per 1 Juli 2022 di 11 kota/kabupaten terpilih, salah satunya di Kota Yogyakarta.

Menurut Brasto, masyarakat terutama yang belum memiliki aplikasi MyPertamina tidak perlu resah. Sebab selama proses pendataan dilakukan, pembelian Pertalite dan Solar tetap bisa dilakukan dengan cara biasa.

Brasto mengungkapkan website subsiditepat.mypertamina.id tersebut, per 1 juli 2022 digunakan untuk melakukan pendataan kendaraan, bukan untuk transaksi melalui aplikasi MyPertamina.

“Masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum memiliki aplikasi MyPertamina, karena yang perlu dilakukan saat ini hanya mendaftarkan kendaraannya di website subsiditepat.mypertamina.id, untuk mendapatkan QR Code khusus yang nantinya akan digunakan pada saat pembelian produk Pertalite dan Solar di SPBU Kota Yogyakarta,” terang Brasto.

QR Code tersebut akan diperoleh, setelah data kendaraan yang didaftarkan telah terkonfirmasi cocok dan sesuai untuk membeli produk subsidi Solar maupun penugasan Pertalite.

Brasto menekankan, pendaftaran kendaraan tersebut dapat dilakukan di mana saja melalui komputer, laptop, ataupun telepon selular yang digunakan untuk mengakses alamat website tersebut.

“Konsumen bisa mendaftar di mana saja melalui alamat website subsiditepat.mypertamina.id dengan terlebih dahulu menyiapkan foto diri, KTP, STNK, foto kendaraan, dan foto nomor polisi kendaraan yang akan diunggah di website tersebut,” tuturnya.

Untuk pembayaran, Brasto menyebutkan bahwa pembayaran di SPBU dapat menggunakan mekanisme tunai, kartu kredit/debit, atau mekanisme pembayaran non tunai, termasuk dengan aplikasi MyPertamina.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan memiliki pertanyaan terkait pendaftaran tersebut, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135,” pungkas Brasto.

Sampai kapan pendataan dilakukan, Basto belum memberikan kepastian. Tapi pihaknya akan terus memonitor dan mengevaluasi proses pendataan yang dilakukan. Pendataan dilakukan untuk semua kendaraan roda 4 atau lebih dari roda 4 yang digunakan di Kota Yogyakarta. (*)