Selain Wajib Pakai Masker, Kawasan Malioboro Dicanangkan Wajib Vaksin

Selain Wajib Pakai Masker, Kawasan Malioboro Dicanangkan Wajib Vaksin

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA -- Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menyebut kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai Kawasan Wajib Masker dan Vaksin. Hal itu demi percepatan program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Yogyakarta.

"Pemerintah Kota Yogyakarta bersama dengan KAI dan Polresta Yogyakarta hari ini mencanangkan Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib Masker dan Vaksin," terang Haryadi saat melakukan peninjauan vaksinasi di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (11/8/2021).

Hal ini, lanjut Haryadi, untuk menumbuhkan herd immunity bagi masyarakat. Kegiatan ini diawali dari stasiun Yogyakarta, karena ia ingin di tempat tempat masyarakat berkumpul harus wajib masker dan vaksin.

"Pencanangan ini akan kita lanjutkan ke tempat yang lainnya, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian/kegiatan masyarakat, dan lain-lain," katanya.

Pada dasarnya seluruh wilayah Kota Yogyakarta telah dicanangkan gerakan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Namun demikian, Haryadi mengakui kegiatan hari ini merupakan ikhtiar bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta, PT Kereta Api Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia beserta segenap elemen masyarakat dan stakeholder untuk terus menggemakan kesadaran untuk melaksanakan protokol Covid-19 secara disiplin, tertib dan bertanggungjawab.

"Percepatan vaksinasi ini pula dalam rangka mensukseskan kampanye Kota Jogja Merdeka Vaksin pada Agustus ini," kata Haryadi.

Asdo Artivianto, Eksekutif Vice Presiden PT KAI Daop 6 Yogyakarta, menambahkan vaksinasi di stasiun Yogyakarta yang dimulai sejak 3 Juli 2021 dan hingga 10 Agustus sudah mencapai 3.820 orang. Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI.

"Hal ini untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan bersama," ujarnya.

Selain itu, persyaratan untuk penumpang KA jarak jauh adalah menunjukkan surat vaksin, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR berlaku 2x24 jam, dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu dibawah 37,3°C dan memakai masker.

Asdo menambahkan, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sementara untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sementara Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, menambahkan pihaknya mendukung penuh kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan oleh KAI dan pemerintah daerah, khususnya di stasiun Yogyakarta.

"Karena salah satu akses kedatangan orang ke wilayah Yogyakarta ini adalah melalui stasiun kereta api," ujarnya. (*)