Sebenarnya, Kehadiran Auditor Komunikasi sangat Diperlukan

Sebenarnya, Kehadiran Auditor Komunikasi sangat Diperlukan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komunikasi menjadi salah satu cara dalam menyelesaikan masalah yang muncul di korporat, baik pemerintah maupun swasta. Namun yang seringkali terjadi, korporat sulit berkomunikasi antarpersonal yang akhirnya berdampak pada kondisi perusahaan.

"Macetnya termasuk di pemerintahan juga, macetnya roda pemerintahan juga bisa disebabkan komunikasi. Misalnya e-goverment, rata-rata kalau sudah punya website dianggap selesai, tetapi bagaimana e-goverment itu dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan masyarakat, sampai saat ini belum maksimal," papar Kaprodi Magister Ilmu Komunikasi UPN "Veteran" Yogyakarta (UPNVY), Edwi Sosiawan dalam Pelatihan Audit Komunikasi di Grand Rohan, Minggu (19/6/2022).

Menurut Edwi, pelaksanaan audit seringkali hanya berorientasi pada audit keuangan dan administrasi. Padahal di era digital ini, informasi semakin deras dan cepat beredar tanpa mengenal ruang dan waktu.

Komunikasi turut memberikan faktor keberhasilan suatu organisasi. Karenanya perlu ada audit komunikasi agar kinerja organisasi atau korporat dapat berjalan dengan baik.

"Peran auditor komunikasi ini yang akhirnya dibutuhkan untuk ikut mengaudit korporat," ungkapnya.

Hal senada disampaikan pakar Audit Komunikasi UPNVY, Puji Lestari yang mengungkapkan, pemerintah dan swasta selama ini lebih mengutamakan audit keuangan dan administrasi. Padahal audit komunikasi suatu organisasi sangatlah penting.

Apalagi melalui Keputusan Menaker telah ditetapkan adanya jabatan Auditor Komunikasi. Namun tidak ada kebijakan yang mengharuskan adanya audit komunikasi.

"Belum banyak praktisi public relations di pemerintahan dan swasta yang menyadari pentingnya audit komunikasi. Padahal banyak organisasi maupun lembaga bisnis mengalami kegagalan karena masalah komunikasi yang tidak segera terselesaikan," paparnya.

Puji menambahkan, pemerintah telah menggulirkan kebijakan audit komunikasi sejak tahun 2015 melalui Kepmen Tenaga Kerja No.105/2015 yang menetapkan adanya jabatan Auditor komunikasi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Namun saat ini tidak ada kebijakan terkait audit komunikasi.

Bahkan sertifikasi Auditor Komunikasi belum dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sebab uji kompetensi Auditor Komunikasi belum tercakup di okupansi yang diinisiasi oleh Kominfo.

"Dalam kegiatan di pemerintahan, komunikasi dibutuhkan terutama untuk sosialisasi dan komunikasi kebijakan, koordinasi antar-unit birokrasi, serta penyuluhan dan penyebarluasan program pembangunan kepada masyarakat," tandasnya.

Senada dengan Puji, Kaprodi Magister Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta Edwi Sosiawan melihat, macetnya manajemen suatu perusahaan banyak ditemukan bukan karena persoalan administrasi, melainkan macetnya komunikasi. Anggapan belum pentingnya audit komunikasi tidak hanya terjadi di perusahaan swasta saja namun juga pemerintahan.

Konsultan Komunikasi Sam August Himmawan mengatakan, audit komunikasi dibutuhkan untuk membuat saluran informasi tersampaikan langsung ke sasaran. Auditornya harus berkompeten di bidangnya dan dilakukan secara independen, agar lebih objektif hasilnya. Kesadaran terhadap audit komunikasi memang perlu ditingkatkan untuk perbaikan suatu organisasi terutama yang memberikan layanan ke masyarakat.

"Harus ada keberanian dan kecepatan pengelola organisasi dalam memberikan statemen atau penjelasan ke publik, ketika terjadi persoalan. Tetapi yang sering terjadi misal di pemerintahan ada yang tidak berani alasannya harus atasan, padahal publik butuh respons cepat," ujarnya. (*)