Satpol PP Tertibkan Penggunaan Trotoar untuk Usaha Permainan Anak

Kabid Gakda Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo mengatakan, penertiban ini dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelum penertiban diberi teguran pertama, kedua dan peringatan ketiga. Namun tidak diindahkan. 

Satpol PP Tertibkan Penggunaan Trotoar untuk Usaha Permainan Anak
Penertiban usaha permainan anak di sisi utara Jalan Mayjen Sutoyo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Bidang Penegakan Perda (Budang Gakda) Satpol PP Kebumen, Sabtu (8/2/2025) malam menertibkan penggunaan trotoar di Jalan Mayjen Sutoyo sisi utara untuk usaha permainan anak.

Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 Pasal 7 Huruf A tentang Ketertiban Umum dan Perda No 2 Tahun 2018 Pasal 20 Huruf A tentang Pemberdayaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Trotoar, kawasan itu dilarang untuk usaha kuliner dan usaha sejenis yang memanfaatkan trotoar.

Kabid Gakda Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo mengatakan, penertiban ini dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelum penertiban diberi teguran pertama, kedua dan peringatan ketiga. Namun tidak diindahkan. 

Menurut Juniadi trotoar di Jalan Mayjen Soetoyo di sebelah utara dilarang untuk berjualan PKL kuliner dan PKL mainan.

“Malam ini kita masih mendapati PKL atau jasa mainan anak yang beroperasi di Jalan Mayjen Soetoyo tepatnya di depan SMAN 1. Sesuai Perda trotoar di sepanjang Jalan Soetoyo memang tidak boleh untuk berjualan, khususnya di sisi kiri jalan,” ujar Juniadi Sabtu (8/2/2025) malam. 

Pedagang kaki lima di Jalan Mayjen Soetoyo hanya boleh berjualan di sisi selatan, khusus untuk kuliner. Pemerintah Daerah membolehkan usaha di sisi selatan jalan.

“Semalam ada membandingkan mengapa yang kuliner dibolehkan. Memang sesuai aturan Perbub dibolehkan. Mereka adalah PKL yang berada di Jalan Soetoyo dan ditempatkan di kanan jalan,” kata Juni Sementara di sisi utara jalan itu harus bersih PKL. 

Satpol PPb bersikap tegas, karena jika terus dibiarkan, khawatir semakin banyak PKL yang kemudian menggelar dagangannya di kawasan itu.

“Kita memang dituntut harus tegas, kalau itu memang dilarang, ya kita tindak, kalau tidak nanti bisa menular, karena seolah dibiarkan,” ujar Juniadi 

Ketika penertiban sempat terjadi ketegangan antara PKL dengan petugas Satpol PP dengan jasa mainan tidak terima jika alat permainannya harus segera diangkut dari trotoar, dengan alasan pihaknya merasa sudah tidak punya tempat lagi untuk menjajakan dagangannya. Sementara setiap hari pendapatannya hanya didapat dari menyewakan alat mainan.

Keributan itu memicu keramaian, bahkan PKL ada yang sampai menendang mainannya karena kesal dengan melontarkan kata-kata kasar. 

Pengguna trotoar berharap,, Satpol PP melakukan penertiban PKL yang memanfaatkan trotoar di sisi utara Jalan Mayjen Sutoyo. Penggunaan trotoar untuk PKL tidak merampas hak pejalan kaki, seperti memanfaatkan seluruh lebar trotoar untuk mendirikan tenda usaha. (*)