Salurkan Rp 2,7 Miliar, Pertamina Rangkul Usaha Mikro dan Kecil Masuk Rantai Bisnis

Salurkan Rp 2,7 Miliar, Pertamina Rangkul Usaha Mikro dan Kecil Masuk Rantai Bisnis

KORANBERNAS.ID, SEMARANG--Pertamina menyalurkan program pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha. Sejak Januari hingga Juni 2021 senilai Rp 2,7 miliar dana telah disalurkan kepada 37 pengusaha, khususnya di provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tidak hanya pendanaan usaha, Pertamina juga mengajak para mitra binaan untuk masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).

Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho dalam keterangan pers di Semarang (28/6/2021) mengungkapkan, program tersebut merupakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Brasto.

Selain pendanaan, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih. Kali ini, pihaknya memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina. Hal itu menurutnya dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.

“Dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina. Salah satu praktik terbaiknya yang sudah berjalan adalah program Pinky Movement sejak tahun 2020. Melalui program ini, pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya ikut berperan dalam penggunaan produk BrigthGas, sehingga mampu menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran,” ungkap Brasto.

Dirinya menerangkan, Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK. Syarat utamanya adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro, serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

“Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman dan atau pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar 250 juta dan jangka waktu pengembalian selama 3 tahun. Untuk jasa administrasinya atau marjin syariah setara 6 persen,” ujar Brasto.

Tercatat dalam 3 tahun terakhir sudah ada sedikitnya 1.200 pelaku usaha kecil dan mikro di provinsi Jawa Tengah dan DIY yang merupakan mitra binaan Pertamina dengan total nilai pendanaan mencapai lebih dari Rp 75 miliar sejak tahun 2019 hingga 2021.

“Di DIY sendiri ada 131 mitra binaan yang telah bergabung dengan total nilai penyaluran mencapai lebih dari 7 miliar selama 3 tahun terakhir,” imbuh Brasto.

Terkait dengan dampak pandemi, Brasto menambahkan, memang ada mitra binaan yang bisnisnya terganggu. Namun sejauh ini, mayoritas mitra binaan justru mampu tumbuh dengan baik, terutama yang bisnisnya di sektor kuliner.

“Untuk yang terganggu bisnisnya, kita melakukan pendampingan lebih lanjut agar mereka bisa segera bangkit dan berkembang lagi,” kata Brasto. (*)