Saksi Ahli Polda DIY: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Saksi Ahli Polda DIY: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY mendatangkan saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman oleh Palms Karaoke, Kamis (26/2/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho SH, pihak termohon yakni Polda DIY menghadirkan saksi ahli Slamet Santosa SH dan saksi fakta Dion Agung Nugroho, keduanya dari Polda DIY.

Dalam keterangannya, Slamet Santosa mengungkapkan, penetapan tersangka Sentanu Wahyudi selaku pemilik Palms Karaoke, sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Proses diawali dengan laporan polisi sampai berkas perkara kirim ke kejaksaan.

Dengan demikian, penetapan tersangka tersebut sudah sah. Penetapan sudah sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari pengumpulan barang bukti serta gelar perkara.

Sampai saat ini penyidik masih berusaha memenuhi apa yang menjadi petunjuk jaksa. “Proses masih berjalan dan kami memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Slamet Santoso di sela-sela sidang.

Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH,  menyampaikan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam gugatan praperadilan sudah menyampaikan pendapat mereka. Maka proses selanjutnya pihak termohon menyiapkan kesimpulan.

“Untuk kesimpulan, besok ini akan kita sampaikan sesuai jadwal. Sesuai agenda, maka Jumat adalah kesimpulan. Sedangkan putusannya Senin,” katanya.

Menurut Heru, selama ini pihaknya sudah mensinkronkan, antara bukti-bukti surat dan saksi, termasuk apa yang diungkap oleh penyidik.

“Kalau kita merasa apa yang kita sampaikan, bukti-bukti surat dan saksi kayaknya sudah sinkron ya. Jadi bukti suratnya apa, saksinya ini, penyidiknya ngomong apa dari awal penyidikan,” jelasnya.

Dari semua yang dihadirkan, dirasa Heru sudah sinkron, tinggal nanti penilaian hakim seperti apa. “Tinggal nanti hakim yang akan menilai. Karena proses persidangan itu kan dinilai dari keterangan saksi dan alat bukti,” jelasnya.

Usai sidang, Sentanu Wahyudi mengatakan, PT Asirindo selaku pelapor ke Polda DIY bukanlah LMK. Berdasar pasal 95 UU No 28 Tahun 2014, selain LMK yang memiliki izin dari menteri tidak boleh menagih royalti.

Diberitakan sebelumnya, PT Asirindo melaporkan Palms Karaoke dengan dakwaan menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin. Hal ini bertentangan atau melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. (*)