Rokok Ilegal Sejumlah 12 Ribu Batang di Purworejo Diamankan
Setidaknya terdapat lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Purworejo bersama KPPBC TMP (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean) C Magelang, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708, Subdenpom IV/2-2 melaksanakan operasi penertiban rokok ilegal.
Pada operasi yang dilaksanakan Jumat (21/3/2025), petugas berhasil mengamankan 603 bungkus rokok ilegal atau sekitar 12 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan taksiran kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,9 juta.
"Alhamdulillah, pada siang hari ini operasi kami membuahkan hasil dengan mengamankan rokok ilegal ratusan bungkus dari berbagai merek," ujar Budi Wibowo S Sos MSi, Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, saat memberikan keterangan resmi di aula kantor setempat.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Operasi menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo.
Menemukan indikasi
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Insyaallah, kami akan segera menindaklanjutinya," tambahnya.
Setidaknya terdapat lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Purworejo mampu diminimalisir, sehingga penerimaan negara dari cukai tembakau semakin meningkat.
Ketentuan
Pemerintah mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar hanya menjual rokok yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal akan terus dilakukan agar kesadaran masyarakat meningkat. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang masih berupaya mengedarkan rokok ilegal. (*)