Ratusan Advokat Yogyakarta Dukung Pilpres Jurdil, Bentuk Tim Antisipasi Kecurangan

Ratusan Advokat Yogyakarta Dukung Pilpres Jurdil, Bentuk Tim Antisipasi Kecurangan
Diskusi publik "Potensi dan Bahaya Pilpres Curang dalam Demokrasi", di Yogyakarta, Senin (11/12/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Ratusan advokat dan praktisi hukum di Yogyakarta, menyatakan kebulatan tekad untuk mendukung terlaksananya Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 yang jujur dan adil (jurdil). Untuk itu, mereka akan menyiapkan tim advokasi mulai Tingkat TPS, Desa atau Kalurahan, Kabupaten hingga Provinsi, guna mengawal dan mengawasi jalannya pemilu.

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertema “Potensi dan Bahaya Pilpres Curang dalam Demokrasi” yang berlangsung di Yogyakarta, Senin (11/12/2023). Diskusi diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum dan Profesional, dihadiri oleh puluhan advokat di Yogyakarta, dengan Sebagian di antaranya adalah advokat-advokat senior, para guru besar hukum dan akademisi.

Diskusi ini menghadirkan pembicara Prof Ni’matul Huda berbicara dari perspektif tata negara, Prof Mudzakkir berbicara dalam perspektif pidana, dan KH Muhaimin (PBNU) berbicara dalam perspektif sosiologi masyarakat, agama, dan budaya. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Pemenangan Daerah (Timda) AMIN DIY Agus Sulistyo, jajaran pengurus partai pengusung AMIN dari Nasdem, PKS, PKB serta praktisi hokum dan profesional Yogyakarta.

Pakar Hukum Tata Negara UII Prof Dr Ni’matul Huda mengatakan kecurangan Pilpres sudah terindikasi sejak proses pentahapan. Pemilu 2024 diwarnai berbagai manuver politik penguasa untuk berpihak pada calon tertentu. Bahkan sekarang penggunaan fasilitas negara sudah terjadi. Pejabat negara tak harus mundur walaupun mereka akan maju dalam kontestasi pemilu.

Praktik kecurangan, juga nampak dari drama di Mahkamah Konstitusi, saat hakim di MK melakukan praktik keberpihakan kepada salah satu calon. Sayangnya, etika ulah ini dalam disoroti publik dan kemudian disidang, majelis hakim hanya menyatakan hakim MK hanya terbukti melanggar kode etik, dan hasil dari keputusan mereka tetap berjalan.

“Ini sudah jelas bentuk kecurangan. Untuk itu, menjaga kualitas Pilpres agar berjalan jujur dan adil (jurdil), seluruh komponen masyarakat seperti praktisi hukum, kalangan intelektual kampus harus  mengintensifkan pengawasan terhadap KPU dan Bawaslu terutama yang ada di daerah. Semua ini dilakukan agar KPU dan Bawaslu tidak melakukan pelanggaran hukum atau agar dalam tugasnya tidak melenceng. Pengalaman Pilpres 2019 harus jadi perhatian serius. Bahkan sekarang sudah mulai juga terindikasi,” tegasnya.

Indikasi kecurangan, kata Ni’ma, juga bisa dibaca dari penunjukkan 271 pelaksana tugas (Plt) kepala daerah oleh presiden sejak tahun 2022 silam. Secara aturan hukum, pelaksana tugas kepala daerah harusnya hanya beberapa bulan saja. Namun yang terjadi di Indonesia saat ini Plt berjalan sampai lebih dari setahun. 

Selain itu, di beberapa daerah juga muncul kasus-kasus seperti intimidasi oleh pihak apparat keamanan, kepada pihak-pihak yang dianggap membangkang atau menolak untuk mendukung paslon tertentu.

“Misalnya, banyak kepala desa yang mendapat tekanan dari apparat. Mereka dipanggil dan diperiksa terkait kasus-kasus yang diduga melibatkan para kepala desa. Mengapa pemanggilan dilakukan menjelang pemilu? Ini patut diduga menjadi bagian dari upaya untuk mengintimidasi supaya mereka mau mendukung kelompok tertentu. Kelompok ya sudah tentu direstui penguasa,” lanjutnya.

Aprilia Supaliyanto MS SH CIL. (istimewa)

Koordinator Masyarakat Hukum & Profesional DIY Aprilia Supaliyanto MS SH CIL menjelaskan, diskusi yang dilaksanakan bekerjasama dengan Masyarakat Hukum & Profesional Yogyakarta, dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pencerahan kepada public tentang pentingnya pemilu yang jurdil dan bahaya dari kecurangan yang muncul dalam pemilu.

Menurut Aprilia, dalam sebuah kegiatan berpolitik dan berdemokrasi haruslah sehat. “Jika tidak sehat, bahayanya terhadap demokrasi dan masa depan Indonesia. Kecurangan dalam pemilu juga akan membahayakan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Dia menambahkan, diskusi publik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, dan para pelaku politik, untuk tidak melanggar hukum, serta kepatutan dan etika. “Bahkan kita berpesta demokrasi, kita berkompetisi, tapi ayo sama-sama kita jalankan dalam jalan yang benar, sesuai aturan yang sudah dibuat, masyarakat jangan dibodohi,” tegasnya.

April berharap, kegiatan ini tidak hanya akan berhenti di sini saja, karena pihaknya ingin mengambil bagian dalam mencerdaskan publik, dan pelaku politik dalam proses demokrasi dalam jangka panjang.

“Kami berharap setelah ini kami bisa berkolaborasi dengan masyarakat yang lain, seperti masyarakat pedagang, masyarakat petani, masyarakat tani dan lainnya. Bahkan, kami akan terus mengawal jalannya pemilu sampai nanti selesai. Kita akan menjadi barisan terdepan untuk membela kontestan yang tercurangi dalam pelaksanaan pemilu nanti,” katanya menandaskan.

Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies-Muhaimin (Amin) DIY, Agus Sulistiyono, mengapresiasi upaya Masyarakat Hukum & Profesional yang menggelar diskusi publik membahas potensi kecurangan Pilpres 2024.

“Saya mengapresiasi acara ini, dalam rangka mengawal potensi kecurangan Pilpres 2024. Semoga apa yang dilakukan kawan-kawan advokat dan praktisi hukum di Yogyakarta ini bisa menjadi role model untuk daerah lain. Kita perlu menaruh atensi serius agar jalannya pilpres dan pemilu benar-benar memenuhi rasa keadilan dan kejujuran,” katanya. (*)