Raport DPRD Purworejo Masih Merah

Raport DPRD Purworejo Masih Merah

KORANBERNAS.ID -- Ketua Komando Bela Rakyat (KBR) Purworejo, Hery Priyantono, memberi penilaian kinerja anggota DPRD Kabupaten dengan angka 5. Dari angka tersebut artinya anggota DPRD Kab. Purworejo mendapatkan raport merah.

"Harusnya anggota dewan muncul sebagai representatif rakyat," ujar Heri, kemarin.

Dewan, menurut Heri harus mampu menjalankan 3 fungsi pokoknya yaitu pengawasan, anggaran dan legislasi dengan baik.

"Saya melihat DPRD Purworejo masih tapak mesra dengan ekesekutif," tambah Heri yang juga sebagai Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Purworejo.

Heri pun mencontokan, relokalisasi  PKL di alun-alun Purworejo ke lokasi romansa  Purworejo adalah inisiasi eksekutif. Harusnya dewan bersama rakyat yang kebinggunggan karena kehilangan mata pencaharian.

"Pada tahun 2015 ada master plan, seharusnya. PKL bisa ditempatkan di alu-alun Purworejo, sehingga PKL masih bisa berjualan," terangnya.

Dia menyebutkan, fungsi trotoar masih bisa digunakan oleh pejalan kaki. Selain relokasi PKL, Heri pun juga menyoroti kebijakan pembangunan pasar Baledono Purworejo.

"Pembangunan pasar tersebut adalah kesepakatann anatar dewan dan eksekutif, karena dewan yang mengetok anggarannya," lanjut pria yang juga dipercaya sebagai ketua Paguyuban Becak Motor (Bentor) Purworejo.

Menurut dia, pasar Baledono seperti kandang burung merpati.  Karena sebuah pasar semestinya mampu memajang barang dagangan yang terlihat dari luar. Akibat dari hal tersebut, pasar Baledono menjadi sepi dan pedagang merugi.

"Bangunan pasar tersebut tidak menunjukan bangunan senilai 114 milyar," ujar Heri.

Heri menambahkan belum lagi kebijakan bupati yang membangun taman dimana-mana. Walaupun untuk dalih keindahan, namun taman tersebut tidak banyak gunanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, DPRD Purworejo, Eko Januar Susanto mengakui selama ini hubungan dengan eksekutif baik-baik saja.

"Kita baik-baik saja bermitra dengan eksekutif," jelas Eko.

Hal tersebut disebabkan keputusan komisi A adalah untuk kebaikan masyarakat Purworejo. Jadi, hubungan  dewan dan eksekutif sinkron dan nyambung. Walaupun dewan sebenarnya memiliki hak angket, hak interpelasi dan hak mengunakan pendapat kepada eksekutif, tetapi pihaknya tidak melakukannya.

"Prinsipnya semua pekerjaan tentu saja ada masalah dan tantangan, untuk itu kami berusaha mencari solusi yang baik", papar Ketua DPD Nasdem Purworejo tersebut.

Menurut dia, pihaknya sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik. Sebagai komisi yang krusial dan 'njlimet' karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki tupoksi untuk anggaran, pengawasan dan legislasi.

Produk-produk hukum yang sudah kami perjuangkan, dan banyak dirasakan oleh masyarakat Purworejo, khususnya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa. Pada tahun 2014, dengan muncul nya Undang-Undang (UU) Desa, salah satu fungsi legislasi cukup produktif dan memprioritaskan desa. Selain untuk desa, komisi A juga membantu Kominfo untuk terbentuknya smart city agar bisa diterapkan di pemerintahan.

Berikutnya, komisi A melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintahan desa, mitra kerja eksekutif, masyarakat dan kelompok sosial. Tentang penganggaran, UU Desa itu harus ditangkap sesuai visi misi desa yang merupakan gerbang ekonomi jangka menengah dan jangka panjang.

Komisi A sudah konsen terhadap penganggaran dua tahun terakhir, untuk tata kelola administrasi peraturan desa (perdes) untuk honor kepala desa setara dengan PNS golongan 2A dan menyepakati intensif untuk RT dan RW melalui APBD perubahan 2019.

"Harapan saya, kinerja DPRD di masa yang akan datang  lebih dapat memaksimalkan tupoksi," lanjut Eko.

Sebab menurutnya kedepan tantangan berat, karena Purworejo cukup seksi secara geografis. Purworejo akan dapat benefit dari bandara baru juga dari Bendungan di Bener serta dari otoritas Borobudur di Purworejo.

Selain itu, Ketua Komisi B terkait bidang pembangunan, perhubungan, pertanian dan perkebunan DPRD Purworejo, Dion Agasi Setyabudi mengatakan pihaknya selaku dewan, memiliki hubungan dengan eksekutif sejajar, keduanya sama-sama mementingkan pemerintah daerah Purworejo.

Tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah. Ibarat sebuah rumah tangga, hubungan dewan dan eksekutif bagaikan pasangan suami istri, kadang harmonis kadang tidak. Karena tugas kami cek dan balance (penyeimbang). Jika tugas eksekutif tidak tepat  kita tegur.

"Seringkali dewan menyidak ke lapangan terkait proyek yang sedang dibangun," ujar Dion.

Menurutnya, kadang dewan juga melakukan tarik ulur kepada eksekutif,  seringkali pada masalah anggaran. Seperti contoh rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) bupati tahun 2018, ada 8 persen yang belum terselesaikannya. Dan, bupati malah banyak membangun taman.

Terkait hal tersebut Bupati Purworejo mendapat teguran dari dewan. Kebetulan dapilnya di kecamatan Kaligesing tepatnya jembatan penghubung desa Sumongari dan Hulosobo yang putus sejak bencana banjir dan longsor tahun 2016. Dan, di tahun 2019, jembatan tersebut belum dibangun kembali, maka di tahun 2019 kami meminta untuk segera dilaksanakan.

Maka untuk memenuhi hal tersebut, pihaknya meminta eksekutif memangkas biaya untuk pembangunan Hero's Park, dari anggaran 15 milyar dipangkas menjadi 7,5 milyar, dana pemangkasan digunakan untuk membangun jembatan penghubung desa Sumongari-Hulosobo kecamatan Kaligesing.

Dan, jembatan tersebut sudah bisa dimanfaatkan sampai saat ini. Di tahun 2019, juga masih ada RPJMD yang belum diselesaikan oleh Bupati, namun  baru akhir tahun nanti kami bisa melihat besaran prosentasenya.

Selain hal itu, tugas komisi B lainya adalah pada 2016 telah membuat peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani. Namun sayangnya perda tersebut belum di lanjutkan dengan turunannya yaitu berupa peraturan bupati (perbup) untuk juklak dan juknisnya. Padahal perda tersebut sangat bermanfaat untuk petani, salah satu poinnya adalah untuk perlindungan terhadap petani ketika gagal panen.

Dion juga menyayangkan kawasan hijau di kabupaten yang dijuluki sebagai kota pensiun tersebut telah didirikan perumahan. Karena tanah tersebut merupakan lahan hijau yang harus dilundungi, tanah sawah tersebut tidak diperbolehkan dikeringkan, otomatis ijin mendirikan rumah baru (IMB) tidak keluar, padahal diatas tanah tersebut sudah didirikan perumahan. Kondisi seperti itu terjadi di beberapa wilayah di Purworejo.

Untuk mengatasi hal tersebut, kedepan pengawasan harus dimulai dari tingkat desa ataupun kelurahan. Sebab, tidak mungkin kepala desa atau lurah tidak tau jika wilayahnya dibangun.
Ada ketentuan, jika pembangunan tidak bertingkat dan luasnya dibawah 100 meter persegi, maka ijinnya hanya cukup sampai di tingkat kecamatan, hal inilah yang sering dimanfaatkan oleh pengembang yang nakal.

Harapan untuk dewan di Purworejo yang berjumlah 45, dan 24 orang merupakan dewan baru, untuk bisa belajar dan beradaptasi. Tak hanya dewan baru, yang incumbent pun wajib untuk belajar terus.

"Mari kita sinergikan antara legislatif, eksekutif dan masyarakat, untuk menjaga marwah dan kewibawaan DPRD Kab. Purworejo", ungkap Ketua DPC PDIP Purworejo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Purworejo, Luhur Pambudi Mulyono yang sedang menunaikan ibadah haji di tahun 2019, menyampaikan memoar. Adapun isi memoar tersebut antara lain DPRD Kabupaten Purworejo masa keanggotaan 2014-2019, dalam waktu pengabdiannya, pelaksanaan dan pembangunan di Kabupaten Purworejo dapat berjalan serasi antara eksekutif dan legislatif. Hal ini dapat terwujud karena kerjasama antara eksekutif dan legislatif serta peran anggota dewan yang nyata-nyata telah melaksanakan kegiatan dan tugas pengabdiannya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Anggota DPRD dituntut berperan multi fungsi, pertama sebagai wakil rakyat yang harus bertindak sebagai penampung dan penyalur aspirasi serta pelindung masyarakat yang mewakilinya dan menjadi tugas utama anggota DPRD untuk mendengarkan segala aspirasi rakyat dan membawanya ke musyawarah yang menghasilkan keputusan-keputusan sesuai aspirasi.

Peranan kedua yaitu anggota DPRD sebagai piranti organisasi induknya. Dengan demikian anggota DPRD adalah piranti terbaik dari masing-masing organisasi sosial politiknya sehingga harus memerankan fungsi DPRD tersebut dengan sebaik-baiknya.

Selama kurun waktu, pengabdiannya, 45 anggota DPRD dengan aspirasi politik dan latar belakang pendidikan serta pengalaman yang berbeda, telah berusaha melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya.

Hal ini dapat dilihat dari keputusan DPRD yang berupa persetujuan, peraturan daerah maupun non perda dan juga keputusan Pimpinan DPRD yang berupa persetujuan Keputusan Bupati maupun persetujuan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Selama masa keanggotaan 2014-2019 telah banyak aspirasi masyarakat yang berhasil ditampung dan disalurkan serta mendapat respon dari eksekutif walaupun belum seluruhnya ditindaklanjuti, namun setidaknya hal tersebut menjadi motivasi bagi lembaga ini untuk terus meningkatkan kinerjanya. Terlebih bagi anggota DPRD periode yang akan datang.(yve)