Rambu Dilanggar, Truk Pengangkut Galian C Masih Melanggang di Jalur Larangan

Rambu Dilanggar, Truk Pengangkut Galian C Masih Melanggang di Jalur Larangan

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Wilayah Kabupaten Klaten yang terdiri dari 26 kecamatan dengan 401 desa dan kelurahan, memiliki banyak potensi. Salah satunya deposit golongan C. Kondisi ini tentu mengundang perhatian banyak pihak untuk berinvestasi di sektor penambangan galian golongan C. Apalagi deposit galian C dari Kabupaten Klaten begitu dikenal banyak orang karena kualitasnya. Kehadiran penambang golongan C otomatis dibarengi dengan banyaknya angkutan yang lalu lalang menuju dan keluar lokasi tambang.

Informasi yang dihimpun dari salah seorang staf Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menyebutkan, setiap hari setidaknya ada ribuan truk yang lalu lalang keluar dan menuju lokasi tambang golongan C di Kabupaten Klaten.

Truk-truk itu tidak berasal dari Klaten saja, tapi juga dari luar daerah. Tentunya bertujuan mengisi muatan untuk di jual lagi atau digunakan sendiri untuk membangun. Ironisnya, muatan yang di bawa truk-truk itu banyak yang melebihi ketentuan dan melewati jalan yang dilarang oleh pemerintah.

Bupati Klaten menerbitkan Perbup Nomor 31 Tahun 2014 tentang Managemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk mengatur rute galian golongan C, dan melindungi jalan dari kerusakan akibat dilalui truk angkutan galian golongan C.

Dari sekian jalur larangan angkutan galian golongan C, empat di antaranya Jalan Mundu-Sudimoro-Sorogaten Tulung, Jalan Tulung-Cokro-Janti-Tegalgondo, Jalan Kepoh-Dukuh Delanggu-Trasan-Juwiring dan Jalan Majegan Tulung-Jeblog Karanganom.

Meski jalur larangan tersebut telah disosialisasikan dan dipasang rambu, namun di lapangan tetap saja banyak angkutan galian golongan C yang lewat dengan penuh muatan. Mereka nekad lewat karena tidak ada petugas yang menindak.Akibatnya dapat di tebak. Ruas jalan yang dilalui cepat rusak. Padahal untuk memperbaiki jalan yang rusak butuh anggaran yang tidak sedikit.

Seperti yang terjadi pada ruas Jalan Mundu-Sudimoro-Sorogaten Tulung dan Jalan Tulung-Daleman-Cokro-Janti Polanharjo. Baru-baru ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Klaten melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jalan di dua ruas jalan tersebut. Menariknya, begitu aspal digelar di jalan yang rusak pada sore hari, besoknya jalan itu sudah rusak lagi.

“Sore diaspal, besoknya sudah rusak lagi karena dilewati truk galian C. Bayangkan saja muatan truk penuh dan yang lewat ada ratusan unit,” kata Agus yang mengaku warga Dukuh Sidoharjo, Desa Sorogaten Kecamatan Tulung.

Dia merasa prihatin dengan kondisi jalan itu. Karenanya, dia dan warga yang lain berharap pihak terkait untuk segera menertibkan truk-truk pasir yang lewat.

Senada dikemukakan Hamdi, warga Desa Daleman Kecamatan Tulung. Kepada koranbernas.id, dirinya merasa senang ketika Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten memperbaiki Jalan Tulung-Daleman-Cokro-Janti setelah lebaran kemarin. Namun tidak lama kemudian, dia merasa kecewa karena jalan yang baru diperbaiki itu sudah rusak lagi.

“Karena dilewati truk pasir dan batu. Kuncinya cuma itu. Makanya truk-truk itu mbok ditertibkan. Toh di perempatan sana (perempatan Tulung) sudah ada rambu larangan (truk galian golongan C),” ujar Hamdi.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Klaten, Suryanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pekerjaan pemeliharaan jalan Mundu-Sudimoro-Sorogaten Tulung dan Jalan Tulung-Cokro.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Klaten, Suyatno mengatakan penindakan terhadap truk-truk yang melanggar jalur ada pada kepolisian. (*)