Mengganggu Warga, TPS Sampah Desa Juwiring Bakal Ditutup

Mengganggu Warga, TPS Sampah Desa Juwiring Bakal Ditutup

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di pinggir jalan Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, akan ditutup dalam waktu dekat. Penutupan tersebut dimaksudkan untuk menghindari kesan kumuh di kawasan itu dan mencegah aksi membuang sampah sembarangan oleh warga dari luar.

Kesepakatan penutupan TPS tersebut terungkap dalam rapat lintas sektoral di Kantor Camat Juwiring awal pekan lalu. Rapat dipimpin Camat Juwiring, Herlambang Jaka Santosa, dan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Juwiring serta Kepala Desa Pundungan, Danang Setiawan SE.

Camat Juwiring, Herlambang Jaka Santosa, saat ditemui di kantornya membenarkan jika TPS sampah yang berada di pinggir jalan Desa Juwiring akan ditutup.

"Disarankan ditutup saja. Besok akan dipagari dan diawasi. Sebab yang membuang sampah di sana banyak warga luar, bukan warga sekitar. Warga sekitar hanya sebagian kecil saja yang membuang sampah di sana," katanya, Kamis (28/4/2022).

Setelah ditutup, lanjut mantan Kabag Humas Pemkab Klaten itu, kawasan TPS itu akan dibersihkan dari sampah. Sementara bangunan yang ada akan dipikirkan apakah ikut di bongkar atau di bangun lagi untuk kegiatan lain. Apakah untuk pos kelompok wanita tani atau yang lain yang tentunya lebih bermanfaat.

Sejak kawasan TPS digunakan sebagai tempat membuang sampah, tidak sedikit warga dari luar Desa Juwiring yang membuang sampah di sana. Ada yang membuang sampah sambil lewat dan ada juga yang menggunakan mobil.

Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi, sampah-sampah itu tidak dibuang di dalam bak, tapi di pinggir jalan sampai mengular. Akibatnya, ketika ada angin, sampah-sampah itu berserakan ke mana-mana. Bahkan pengguna jalan yang melintas merasa terganggu akibat bau menyengat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Klaten, Himawan Pamungkas, yang ditemui terpisah juga membenarkan TPS yang ada di pinggir jalan di wilayah Desa Juwiring akan ditutup.

"Ya. Akan di tutup. Tempatnya di pinggir jalan dan terbuka begitu sering dimanfaatkan orang lain untuk membuang sampah di sana," ujarnya.

Ke depannya, kata mantan Kabid Kebersihan dan Pertamanan DPU PR ini, setelah TPS di tutup, sampah rumah tangga warga Desa Juwiring akan dikelola oleh TPS3R desa terdekat yakni Desa Pundungan.

"Akan dikelola oleh TPS3R desa terdekat yaitu TPS3R Desa Pundungan. Namun menunggu kesepakatan kedua desa yakni Juwiring dan Pundungan," kata Himawan.

Kesepakatan kedua desa menjadi kunci utama karena menyangkut dua wilayah dan tentunya untuk mendukung kelancaran operasional di lapangan. Seperti halnya yang sudah berjalan di Desa Pundungan dan desa lain penerima bantuan TPS3R dari DLH tahun 2018/2019 lalu. Warga yang sampahnya diambil petugas dan pengelola TPS3R memiliki kewajiban membayar retribusi sampah atau kebersihan sesuai kesepakatan di wilayah masing-masing.

Kepala Desa Pundungan, Danang Setiawan, dihubungi melalui telepon mengatakan pihaknya masih menunggu kesepakatan terkait penanganan dan pengelolaan sampah di wilayah Desa Juwiring. (*)