Purworejo Jadi Model Penanganan Pasca Bencana Tanah Bergerak

Purworejo Jadi Model Penanganan Pasca Bencana Tanah Bergerak

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kabupaten Purworejo yang masuk daerah rawan bencana, memiliki model penanganan pasca bencana yang berbeda dengan daerah yang lain. Salah satunya, penanganan pasca bencana kepada korban bencana tanah bergerak.

Dalam kasus tersebut, Pemkab Purworejo mengalokasikan tanah untuk pembangunan rumah bagi korban bencana. Model penanganan ini dapat dijadikan contoh untuk kabupaten kota lain .

Ungkapan tersebut disampaikan M Syafi'i Nasution, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI, pada Penyaluran Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) bagi Korban Bencana Tanah Bergerak di Kabupaten Purworejo.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (7/10/2020) di Pendopo Kabupaten Purworejo itu dihadiri Kabid Limjamsos Dinsos Provinsi jawa Tengah, Pjs Bupati Purworejo yang diwakili Assisten Administrasi dan Kesra Drs Pram Prasetyo Achmad MM, Pimpinan Bank Mandiri Area Magelang Tiwi Sinta Rasti, dan Kepala Dinsosdukkbpppa Dr Kuswanmtoro Mkes.

Syafi’i Nasution mengatakan, pola yang sudah diterapkan di Kabupaten Purworejo ini nantinya diharapkan akan dicontoh oleh daerah-daerah lain, khususnya di Provinsi Jawa Tengah yang sering mengalami bencana tanah bergerak. Sebab sebagian besar kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah berpotensi mengalami bencana tanah bergerak.

“Saya sangat apresiasi Kabupaten Purworejo menerapkan model penanganan alokasi tanah,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa daerah yang sudah kunjungi merupakan tangunggjawab Kementrian Sosial. Maka diharapkan pemerintah daerah supaya bisa memimpin sinergitas dalam pembangunan rumah dengan penyediaan alokasi tanah.

“Tetapi tidak masalah jika masyarakat memilih tanah sendiri, sehingga ini bisa dijadikan model kalau sinergitas itu memang dibuktikan melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Jadi masyarakat korban bencana bisa merasakan bahwa negara itu adil,” tandas Syafi’i Nasution.

Terkait bantuan, Syafi’i Nasution berharap agar korban bencana segera membangun rumah dengan sistem gotong royong. Bantuan sebesar Rp 25 juta tentu tidak cukup untuk membangun rumah, tetapi ketika mengangkat kearifan lokal dengan saling membantu, maka pembangunan akan berjalan baik.

Sementara itu Pram Prasetyo mengatakan, sebelumnya sudah ada pengalokasian 5 kepala keluarga ke tanah milik pemda. Yang jelas Pemkab sudah menyiapkan tanah yang nantinya akan dibangun bersamaan dengan fasilitas umum yang terkait dengan utilisasi.

“Dari Pemkab tidak memaksa korban bencana untuk membangun rumah di tanah milik pemerintah daerah. Artinya diperbolehkan membangun di tanah milik sendiri,” katanya.

Pemkab Purworejo juga memberikan perhatian kepada korban bencana, baik bencana tanah bergerak, tanah longsor, banjir, dan lainnya. Penanganan pada saat terjadi bencana, paska bencana, hingga kesejahteraan korban bencana.

Selain memberikan bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten dan APBD provinsi, Pemkab juga melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait bantuan sumber dari APBN. Salah satunya bantuan bahan bangunan rumah dari Kemensos RI untuk korban bencana ini.

“Saya berharap bantuan yang diberupakan material bahan bangunan supaya dapat segera digunakan untuk membangun rumah dan lakukan dengan kebersamaan gotong royong,” harapnya.

Sedangkan Kuswantoro dalam laporannya menjelaskan, penerima bantuan merupakan korban bencana tanah bergerak sebanyak 67 KK yang tersebar di 3 kecamatan. Yakni Kecamatan Gebang untuk Desa Wonotopo (15 KK) dan Pakem (18 KK); Kecamatan Kaligesing untuk Desa Jelok (20 KK), Desa Donorejo (8 KK), dan Desa Tlogoguo (5 KK); serta Kecamatan Purworejo untuk satu KK dari Desa Sidomulyo. Masing-masing KK menerima Rp 25 juta, sehingga total bantuan yang disalurkan Rp 1,675 miliar. (*)