Puluhan Perempuan Bentangkan Poster di PN Bantul

Puluhan Perempuan Bentangkan Poster di PN Bantul

KORANBERNAS.ID – Tidak kurang 20-an orang perempuan dari Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) membentangkan poster di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (17/10/2019).

Poster-poster tersebut antara lain bertuliskan Berikan Putusan seadil-adilnya, Majelis Hakim Tegakkan keadilan bagi perempuan korban KDRT, Kami Percaya Majelis hakim PN Bantul masih punya hati dan poster sejenis.

Aksi damai ini mereka lakukan untuk mengawal putusan terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), IS (42) terhadap korban MP (40) warga Pleret Bantul.

Majelis hakim dengan Ketua Sri Wijayanti Tanjung SH dan anggota Laily Fitria Titin Anugrahwati SH MH serta Cahya Imawati SH M Hum menggelar sidang tertutup hanya sekitar 15 menit sebelum pukul 11:00.

Akhirnya sidang putusan ditunda Rabu 23 Oktober mendatang.

Koordinator aksi Niken Anggrek Wulan dari Rifka Annisa mengatakan aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada korban MP dan memberikan hukuman maksimal pada pelaku.

“Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat  bahwa KDRT sudah ada hukum dan bisa menjerat pelaku,” katanya.

Dia mengakui, rata-rata korban KDRT tidak berani melapor karena berbagai alasan. “Seperti yang dilakukan oleh  MP ini awalnya masuk ke Rifka Annisa  dan kemudian berlanjut ke ranah kepolisian dengan jerat pidana,” kata dia.

Masih banyak yang tidak berani melapor karena berbagai alasan. Misalnya stigma bagi perempuan yang berpisah dalam rumah tangga yang selalu dilabelkan kepada perempuan. Juga alasan ekonomi, alasan anak dan faktor lain.

Arnita Ernauli Marbun SH MH selaku konselor hukum Rifna Annisa menambahkan kekerasan dalam rumah tangga bisa berupa fisik, psikis, ekonomi seperti penelantaran dan bentul kekerasan lainnya.

Setiap sekitar 350 laporan masuk ke Rifka Annisa dan sekitar 30-an yang kemudian diselesaikan secara hukum pidana.

“Kami melakukan pendampingan kepada para korban. Dan biasanya ketika kasus ini bergulir, korban memilih berpisah dari pasangannya karena takut putusan hukum tidak mengubah perilaku  dari tersangka KDRT,” katanya.

Seperti diberitakan, menikah selama 15 tahun, Ny MP (40) warga Pleret Bantul mengalami kekerasan fisik ataupun psikis. Pelakunya suaminya sendiri, IS (42),  saat mereka hidup bersama dan tinggal di Jakarta. Saat ini pasangan itu sudah resmi bercerai.

Menurut kuasa hukumnya, Siti Roswati Handayani SH MPA,  karena tidak tahan dengan kondisi yang ada, kliennya mengadukan masalah tersebut ke Rifka Annisa dan berlanjut pelaporan di Polres Bantul pada Agustus 2018.

Roswati mengatakan kasus ini sempat akan terhenti prosesnya. Berkat kegigihan drinya dan dukungan banyak pihak, akhirnya dibuka kembali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul saat sidang tuntutan sepekan silam menuntut pelaku empat bulan penjara.

Tuntutan ini jauh dari UU Penghapusan Kekerasan dalam Keluarga (KDRT) pasal 44 ayat 1. Disebutkan, pelaku KDRT bisa dihukum penjara 5 tahun dan denda. Hukuman maksimal 15 tahun. (red)