Populasi Lansia Terus Meningkat, Kebumen Perlu Perda Kesejahteraan Lanjut Usia

Masih banyak lansia tidak memperoleh kesejahteraan yang memadai, karena terbatasnya akses pelayanan kesehatan dan ekonomi.

Populasi Lansia Terus Meningkat, Kebumen Perlu Perda Kesejahteraan Lanjut Usia
Ketua DPRD Kebutuhan H Saman menyerahkan Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia kepada Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen memandang pentingnya kesejahteraan lanjut usia (lansia). Masih banyak lansia tidak memperoleh kesejahteraan yang memadai, karena terbatasnya akses pelayanan kesehatan dan ekonomi.

Berdasarkan kondisi itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kebumen berinisiatif membentuk Perda Kesejahteraan Lanjut Usia. 

Ketua DPRD Kebumen H Saman ketika memimpin Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda Penyampaian Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dan Raperda RPJMD Kebumen 2025-2029, Rabu (28/5/2025) mengatakan, pengaturan penanganan kesejahteraan lansia perlu dibuat sebaik mungkin.

Kelompok lanjut usia harus mendapatkan perhatian kesejahteraan. Karena itu diperlukan peraturan yang bisa menjamin penanganan kesejahteraan lanjut usia. 

Juru bicara Bapemperda DPRD Kebumen Sri Parwati mengatakan, berdasarkan data BPS Kebumen, tahun 2021, penduduk lanjut usia di Kebumen sebanyak 188.043 jiwa. Tahun 2022 bertambah menjadi 197.591 jiwa dan tahun 2023 bertambah menjadi 200.206 jiwa. Periode 2021-2024 jumlah lansia di Kebumen bertambah 14,33 persen. 

Menurut Sri Parwati, penduduk lansia di Kebumen tahun 2025 diproyeksikan menjadi 215.650 jiwa. Kelompok usia 60-64 tahun mendominasi kelompok lansia yang mencapai 72.490 jiwa. Tren bertambahnya jumlah lansia diprediksi berlanjut tahun 2026 menjadi 223.360. Kelompok usia 60 - 64 tahun diproyeksikan mencapai 73.970 jiwa.

Bapemperda berpendapat, bertambahnya jumlah lansia berimplikasi terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama kesejahteraan sosial dan ekonomi. Kesejahteraan lansia menyangkut dimensi fisik, mental, sosial dan ekonomi yang harus dipenuhi untuk memastikan kualitas hidup yang layak. 

Realitas di lapangan masih banyak lansia menghadapi berbagai tantangan dalam mencapai kesejahteraan yang optimal. 

“Raperda akan mendukung perlindungan hak-hak lansia,” kata Sri Parwati. (*)