Kades dan Bidan di Klaten Diingatkan Hati-hati Mengeluarkan Surat Adopsi
Pada hakikatnya mengadopsi anak tidaklah sulit dan gratis.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten, Yunanto Sinung Nugroho mengingatkan kepala desa (kades), lurah dan bidan di wilayah Kecamatan Kebonarum dan Klaten Selatan untuk lebih berhati-hati mengeluarkan surat keterangan terkait proses adopsi dan pengangkatan anak.
Sebab, kepala desa, lurah dan bidan banyak bersinggungan dengan hal itu. "Ketika proses adopsi dan pengangkatan anak, baik secara legal maupun tidak legal terjadi di situ sudah ada proses hukum pidana," kata Sinung Nugroho pada acara Sosialisasi Pengangkatan Anak (Adopsi) di aula Kantor Camat Kebonarum, Rabu (28/5/2025).
Biasanya, ujar Sinung, kepala desa atau lurah membuat surat keterangan lahir anak orang lain karena faktor keluarga atau pertemanan, padahal tidak.
Begitu juga bidan, karena ada hubungan keluarga atau tetangga membuat surat keterangan lahir di fasilitas kesehatan. Hal-hal seperti ini menyalahi.
Informasi yang benar
Mantan Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kabupaten Klaten itu kemudian mengundang Forkompimcam Kebonarum dan Klaten Selatan atau yang mewakili, kepala desa, lurah dan bidan di Kecamatan Kebonarum dan Klaten Selatan serta TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Kebonarum dan Klaten Selatan pada acara tersebut.
Tujuannya untuk memberikan informasi yang benar terkait proses pengangkatan anak (adopsi). Sekarang ini banyak masyarakat yang tidak tahu prosesnya ketika ingin mengadopsi anak," kata dia.
Selain itu, juga ada pemikiran yang salah di masyarakat di mana ketika ingin mengadopsi anak butuh biaya yang banyak. "Pemikiran inilah yang harus ditepis karena pada hakikatnya untuk mengadopsi anak tidaklah sulit dan gratis," tambahnya.
Dinsos P3APPKB Kabupaten Klaten hingga saat ini belum memiliki Tim Pengangkatan Anak (Adopsi). Meski demikian, Dissos P3APPKB Klaten mempunyai tim assessment yang bertugas membantu dan mengupayakan sampai dengan proses pemberkasan ke tim di provinsi.
Pengertian adopsi
Zuhriyah Nurchasanah selaku Tenaga Pendamping Rehabilitasi Sosial menyampaikan pengertian umum pengangkatan anak. Yaitu, suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Sedangkan orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
Persyaratan dasar, kata dia, usia calon orang tua angkat minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, beragama sama antara calon orang tua angkat dengan calon anak angkat, belum memiliki anak atau baru memiliki seorang anak, minimal pengangkatan 6 bulan oleh calon orang tua angkat dan minimal pernikahan calon orang tua angkat 5 tahun.
Selain itu, persyaratan kesehatan dan persyaratan dokumen kependudukan calon orang tua angkat dan calon anak angkat juga harus ada. (*)