Polres Purworejo Meringkus Kawanan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Polres Purworejo Meringkus Kawanan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Polres Purworejo berhasil membekuk kawanan pencuri rumah kosong yang beraksi di rumah Sri Wardani di Dusun Pelahan RT 02 RW 02 Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Saat melakukan operasi pencurian, selain berbekal segepok kunci rumah, pelaku membawa senjata api dan senjata tajam. Saat penangkapan, pelaku sempat menodongkan senjata api kepada petugas kepolisian.

Dua dari enam pelaku pencurian terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dari enam pelaku itu, lima diantaranya berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih buron.

Barang korban yang berhasil digasak pencuri adalah antara lain dua unit laptop, gelang emas 7 gram, emas batangan 4 keping 5,5 gram, liontin 2 buah, uang tunai sebesar Rp 965.000, satu unit CCTV dan tas punggung warna abu-abu. Total kerugian Rp. 27.065.000.

"Pada Rabu (6/10/2021) unit Resmob Polres Purworejo telah menangkap pelaku pencurian sepesialis rumah kosong," ungkap AKP Agus Budi Yuwono, Kasat Reskrim Polres Purworejo, pada konferensi pers di halaman Mapolres Purworejo, Senin (8/11/2022) siang.

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah HS (33) warga Rambutan, Ciracas, Jaktim; An (27) warga Cilengkang, Wado, Sumedang, Jabar; Mrd (27) warga Pauh, Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, Sumsel; Ris (35) warga jalan Mahakam, Rambutan, Ciracas, Jaktim; dan Iwn (40) warga Pahu, Bengin Teluk, Muara Utara.

"Ke 5 tersangka sudah kita amankan. Mereka start dari Jakarta kemudian sambil berjalan dan di Purworejo telah melakukan pencurian di beberapa TKP," katanya.

Sebelum penangkapan, Polres Purworejo mendapat informasi bahwa ada sekumpulan orang yang mencurigakan menginap di salah satu hotel di Purworejo. Saat hendak disergap, komplotan itu sempat kabur.

Salah satu tersangka sempat menodongkan senjata api saat Unit Resmob Polres Purworejo melakukan pengejaran. "Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Kami lumpuhkan dua orang. Pelaku naik motor semua. Kita lakukan pengejaran dan didapat 5 orang, kemudian satu melarikan diri dan masih buron," terangnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru. tiga unit sepedamotor, satu buah tas punggung warna abu-ab, dua buah laptop, empat keping emas batangan dengan berat total 5,5 gram, satu buah gelang emas berat 7 gram, dua buah liontin serta lima buah pisau.

"Pasal yang kami terapkan di sini pencurian dengan pemberatan pasal 363 (KUHP) dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara," sebutnya.

Sementara itu, salah satu pelaku pencurian, HS (33), mengaku berasal dari Kota Palembang dan mendapat senjata api yang dipakai untuk mencuri itu juga dari Palembang. Dirinya melakukan tindak pidana pencurian ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Sebelumnya saya bekerja sebagai calo bus antar kota. Karena kebutuhan ekonomi, untuk bayar kontrakan 2 bulan, bayar sekolah anak, akhirnya melakukan ini," kata HS. (*)