Polres Purworejo Bekuk Jaringan Prostitusi Online

Polres Purworejo Bekuk Jaringan Prostitusi Online

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Jajaran Polres Purworejo Jawa Tengah berhasil membekuk jaringan prostitusi online yang beroperasi di wilayah itu.

Salah satu tempat kos yang menjadi lokasi 'mangkal' para penyedia jasa seks komersial alias PSK ini digerebek polisi, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 02:00. Rumah kos tersebut berada wilayah Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.

“Dari kegiatan penggerebegan tempat kos yang diduga sebagai tempat prostitusi kami berhasil mengamankan sembilan orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan lima orang tersangka dugaan prostitusi online," jelas AKP Khusen Martono, Kasat Reskrim Polres Purworejo, didampingi Kasi Humas AKP Yuli Monasoni saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Jumat (17/2/2023).

Tersangka terdiri dari seorang perempuan bernama Tri selaku pemilik rumah kos sekaligus berperan sebagai mami atau mucikari. Sedangkan empat tersangka lain adalah BS, NM, WA dan RA, mereka berperan sebagai joki atau operator.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan aplikasi media sosial MiChat. "Dari bisnis ini, ada komitmen bagi hasil yaitu 10 persen untuk operator MiChat, 10 per untuk mami (mucikari) dan untuk penjaga keamanan Rp 10.000. Hasilnya luar biasa rata-rata Rp 7 juta hingga Rp 10 juta setiap hari, dibagi sesuai kesepakatan," kata AKP Khusen.

Tarif para PSK ini bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta sekali kencan. Per malam, seorang PSK bisa melayani pelanggan 7-8 orang, sedangkan di kos Mami Tri ada empat perempuan yang bisa open BO (booking order), mereka berusia 20-27 tahun. Tarif kos milik Mami Tri yang harus dibayar oleh para PSK sebesar Rp 125 ribu per hari.

Saat ditanya oleh wartawan, dengan suara lirih hampir tak terdengar, Mami Tri menjelaskan dia melakoni bisnis haram itu dalam satu tahun belakangan. "Baru satu tahun (rumah kosnya dijadikan tempat prostitusi). Para perempuan itu datang sendiri ke tempat saya," jelasnya.

Tersangka lainnya menambahkan, sekali kencan waktunya 20 menit. "Pelanggan orang biasa, tidak tahu ada pejabat atau tidak. Saya diajak teman untuk kerja jadi admin atau operator MiChat. Baru enam bulan ikut kerja," kata dia.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, 7 unit HP untuk mengoperasikan aplikasi MiChat, satu unit motor Beat Nopol B-3174-BDF dan uang tunai Rp 3.650.000.

Para tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. (*)