Polisi Selidiki Kematian Pekerja Proyek Bendungan Bener

Polisi Selidiki Kematian Pekerja Proyek Bendungan Bener

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kematian pekerja Proyek Strategis Nasional (PSN) Saiful Hadi (22) memperoleh perhatian aparat kepolisian. Setidaknya Polres Purworejo sudah memeriksa empat orang terkait dengan meninggalnya Ipul, panggilan almarhum semasa hidupnya, warga Krajan RT 06 RW 01 Kelurahan Redin Kecamatan Gebang, Sabtu (6/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang terkait kecelakaan kerja di area proyek pembangunan Bendungan Bener tersebut.

Fokus pertama adalah mencari adakah unsur kelalaian dalam insiden tersebut, pengerjaan sesuai Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) atau tidak.

“Namun yang jelas yang bersangkutan bekerja di proyek Bendungan Bener. Kami sudah memeriksa empat orang, di antaranya operator alat berat, pimpinan proyek dan dua orang saksi yang saat kejadian tahu dan berada di TKP," ucapnya kepada awak media di Mapolres Purworejo, Senin (8/11/2021).

Sebelumnya, Sekretariat Perusahaan PT Brantas Abipraya melalui Project Manager Proyek Pembangunan Bendungan Bener, Rakhmad Cahyana, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kepala desa dan keluarga korban. “"Kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga dan akan melakukan evaluasi segera,” ucap Rakhmad.

Terkait pemeriksaan dari kepolisian, pihak PT Brantas Abipraya (Persero) kepada koranbernas.id, Senin (8/11/2021) malam, menyatakan belum bisa memberikan keterangan.

Seperti diketahui, insiden kecelakaan kerja itu terjadi pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 16:30 tepatnya di Jalan Kerja STA 0+425 (Depan Gudang Handak) PT Brantas Abipraya (Persero).

Korban yang masih lajang tersebut meninggal dunia terjepit alat berat Excavator PC 200 yang dioperatori Gaguk Wiyono, warga Dusun PelemKelurahan Sumber Bening Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

Berdasarkan laporan, Gaguk Wiyono memegang lisensi Pesawat Angkat Angkut Kelas 1 No SiO 87737-OPK3-LT/PAA/VIII/2018 dengan masa berlaku hingga 7 Agustus 2022 dan saat kejadian dalam kondisi sehat.

Kronologi kejadian bermula saat alat berat PC 200 berangkat dari gudang peralatan menuju lokasi jalan akses di STA 0+425 untuk melakukan bantuan dan evakuasi kendaraan truk  HDT yang tidak kuat menanjak di jalan akses.

Korban saat itu berstatus sebagai tenaga harian mencoba melakukan pemasangan ban sebagai bantalan track (roda excavator). Korban melakukan pemasangan ban di samping depan kiri track excavator.

Tiba-tiba excavator tergelincir dan korban terpeleset dikarenakan jalan yang menurun, selanjutnya track excavator mengenai korban hingga korban tergencet di track dan dinding pengaman jalan akses yang terbuat dari shotcrete. Kondisi pada saat kejadian mendung.

Analisis kejadian, korban terpeleset dan terjatuh tepat di samping depan kiri excavator yang saat itu juga mengalami slip akibat jalan menurun.

Adapun tindakan yang telah dilaksanakan yakni mendatangi TKP, koordinasi dengan kepolisian, meminta excavator bergerak dan menuju lokasi aman, melakukan penutupan jenazah korban, melakukan pengamanan TKP, mendokumentasi TKP, mencari keterangan saksi, melakukan proses evakuasi korban, mengantar korban dengan ambulans perusahaan ke RSUD Purworejo.

“Sebagai rasa tanggung jawab kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan memberikan santunan untuk korban,” katanya. (*)