PKL Kuliner akan Diizinkan Berjualan di Trotoar Selatan Pasar Tumenggungan

PKL Kuliner akan Diizinkan Berjualan di Trotoar Selatan Pasar Tumenggungan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner yang selama ini membuka usaha di seputaran Pasar Tumenggungan akan diizinkan membuka lapak di trotoar selatan pasar tersebut, persisnya pada sisi utara. Sehingga, tidak ada lagi pedagang kuliner berdagang di luar lokasi yang diperuntukkan mereka.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen, Frans Haedar, pada rapat dengan Komisi B DPRD Kebumen dan pedagang kuliner, Kamis (19/1/2022), menjelaskan mengenai kebijakan menempatkan PKL kuliner di satu tempat, akan memindahkan pedagang, tidak lagi di dalam Pasar Tumenggungan. "Bangunan Pusat Kuliner Kebumen (PKK) akan dibongkar untuk ruang terbuka," kata Frans.

Menurut dia, Pemkab Kebumen memberi waktu kepada 14 pedagang kuliner di PKK mengosongkan tempat itu paling lambat tujuh hari setelah Lebaran 2023 atau 10 Mei 2023.

Pihaknya mencatat ada 58 PKL dan 14 pedagang kuliner yang selama ini berusaha di PKK. Jam berusaha pedagang akan dibagi siang dan malam.

Siang hari buka pukul 09:00 - 15:00, sore dan malam pukul 17:00 – 24:00. " Siang hari pedagang tidak boleh menggunakan tenda,” kata dia.

Pedagang yang menempati trotoar statusnya sewa lahan atau lapak. Jika tidak ditempati, lahan itu tidak bisa dialihtangankan kepada pihak lain, termasuk jual beli lapak. “Pedagang hanya wajib membayar retribusi penggunaan lahan dan kebersihan," tambahnya.

Sedangkan pedagang malam hari harus membongkar tendanya di luar jam berusaha.

Pada tahun anggaran 2023 Pemkab Kebumen tidak mengalokasikan dana untuk membangun tempat usaha, seperti tenda. Pedagang harus menyiapkan sendiri tenda untuk berusaha.

Beberapa pedagang di PPK mengaku keberatan dengan rencana memindahkan tempat usaha mereka di pinggir jalan. Mereka khawatir pelanggan dari semua strata ekonomi akan kesulitan makan dengan suasana yang privasinya berkurang.

Salah seorang pedagang di PKK, Agung, mengungkapkan selama ini usaha di PKK sudah mapan. Pembayaran melalui satu kasir. Dengan demikian, ada pajak yang bisa dipungut dari hasil penjualan di PKK.

Pedagang di PKK berharap Pemkab Kebumen membangun tenda seragam, sehingga tempat usaha mereka terlihat rapi.

Anggota Komisi B DPRD Kebumen, Miftaful Ulum, menyatakan  legislatif untuk sementara belum setuju dengan rencana itu, apalagi Komisi B belum memperoleh informasi studi kelayakan rencana itu.

“Pedagang kuliner pasti membuang limbah, tenda disimpan di mana jika harus dibongkar?" kata Miftahul Ulum. Jika tidak ditata dan dikelola dengan baik, kawasan itu bisa menjadi tempat kumuh.

Setelah ini, menurut dia, perlu ada rapat kerja Komisi B dan Disperindag, agar Komisi B memperoleh gambaran rencana tersebut sehingga bisa menyikapi dengan baik.

"Rapat hari tidak dianggap kita setuju dengan rencana itu. Kita harus mengetahui studi kelayakannya," kata Miftahul Ulum pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, Sulistyowati. (*)