Hari Pertama Jalan Sulawesi Satu Arah, Pengendara Motor Nekat Menerobos

Hari Pertama Jalan Sulawesi Satu Arah, Pengendara Motor Nekat Menerobos

KORANBERNAS.ID, KLATEN - Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memberlakukan lalu lintas sistem satu arah di Jalan Sulawesi, Kelurahan Kabupaten Kecamatan Klaten Tengah. Pemberlakuan sistem satu arah tersebut mulai diujicobakan Kamis (19/1/2023) dan akan diberlakukan penuh mulai 23 Januari 2023.

Hari pertama uji coba diberlakukan ternyata masih ada pengguna jalan yang hendak melanggar bahkan nekat menerobos, khususnya pengendara sepeda motor.

Menghadapi kenyataan tersebut, petugas Dinas Perhubungan yang berjaga di depan apotek Sidowayah Farma melarang masuk dan mengarahkannya melalui Jalan Kapten Pierre Tendean Kampung Sikenong.

"Saya tidak tahu kalau hari ini diberlakukan satu arah. Saya tadi dari arah Solo belok kanan Jalan Sulawesi mau ke DPU PR dan ternyata sudah tidak boleh. Karena dilarang petugas terpaksa saya lewat sebelah toko Laris (Jalan Kapten Pierre Tendean Kampung Sikenong) belok kanan masuk Jalan Merbabu Sidowayah dan belok kanan lagi masuk Jalan Sulawesi," kata Agus, salah seorang tamu DPU PR Kabupaten Klaten, Kamis (19/1/2023).

Sekedar diketahui, di Jalan Sulawesi terdapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Klaten. Banyak pegawai, staf dan tamu yang melewati jalan tersebut.

Untuk kelancaran pemberlakuan sistem satu arah itu Dinas Perhubungan melayangkan surat pemberitahuan kepada Plt Kepala DPU PR Kabupaten Klaten.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Supriyono S Sos, menyatakan benar pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Sulawesi yang secara penuh diberlakukan mulai 23 Januari 2023.

Sebelum pemberlakuan secara penuh terlebih dahulu diujicobakan mulai 19 Januari 2023 pukul 05:00 hingga 18:00.

Pemberlakuan sistem satu arah tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas jalan persimpangan serta mengurangi konflik arus kendaraan. (*)