Pilkada di Masa Pandemi, Penyandang Disabilitas Perlu Fasilitasi

Pilkada di Masa Pandemi, Penyandang Disabilitas Perlu Fasilitasi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 tetap akan dihelat di 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi (gubernur), 37 kota (walikota) dan 224 kabupaten (bupati).

Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang ikut pilkada mencapai 105.396.460 orang. Dari jumlah tersebut diperkirakan diikuti sekitar 137 ribu penyandang disabilitas.

Pemda diminta memfasilitasi kebutuhan penyandang disabilitas, apalagi proses pilkada di masa pandemi Covid-19 ini berbeda dari sebelumnya.

“Pilkada nanti akan berbeda dari sebelumnya karena pandemi,” ujar Angkie Yudistia, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo bidang Sosial di sela-sela lokakarya Membangun Karakter Anak Disabilitas di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (9/11/2020).

Pendiri Thisable Enterprise yang juga merupakan penyandang disabilitas ini berharap pemda merencanakan program pilkada yang melibatkan penyandang disabilitas. Dengan begitu, mereka bisa berperan aktif memilih kepala daerah.

Kebutuhan penyandang disabilitas anti beragam, karenanya pemda diharapkan menyediakan fasilitas pilkada sesuai ketunaan masing-masing.

“Mereka juga membutuhkan sosok yang peduli penyandang disabilitas, karenanya program-program (pilkada) sebaiknya melibatkan keikutsertaan mereka,”ungkapnya.

Penasihat Dharma Wanita DIY, GKBRAy Paku Alam X memaparkan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lainnya meliputi pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, budaya. Mereka juga punya kesempatan menikmati pendidikan. Ini sangat penting karena dengan pendidikan setiap orang termasuk penyandang disabilitas dapat menggali dan mengembangkan potensi dirinya.

“Maka pada tahun 2012 Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4, yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas,”  jelasnya. (*)