Petani Wedi Kengser Nengahan Lega, Pemerintah akan Mengurus Surat Kekancingan
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sudah sejak puluhan tahun silam, warga di Dusun Nengahan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul menggarap tanah Wedi Kengser untuk pertanian. Seperti dimanfaatkan untuk bertanam cabai, pisang, kacang maupun ditanami kolonjono sebagai pakan ternak.
Wedi Kengser merupakan istilah dalam Bahasa Jawa mengganti kata lain dari bantaran sungai. Beberapa orang menyebut istilah tanah Wedi Kengser sebagai tanah timbul atau tanah tumbuh, yakni tanah yang muncul dari proses sedimentasi/endapan perairan. Tanah timbul banyak bermunculan di kawasan di dekat aliran muara sungai.
Namun sejak 5 tahun silam, 300 lebih warga Nengahan yang memanfaatkan tanah Wedi Kengser merasa tidak tenang. Pasalnya timbul permasalahan dengan pihak penambang pasir, mengingat wilayah tersebut dianggap sebagai wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
“Ya, kami itu sering dilarang mau nanam-nanam. Padahal ini kan untuk warga kecil to mbak. Ini membantu ekonomi kami,” kata Sari warga Nengahan kepada koranbernas.id saat kunjungan Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih ke lokasi Wedi Kengser, Rabu (19/10/2022). Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Joko Waluyo Msc, ,Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Ir Suprianto, Panewu Srandakan Sarjiman SIP,ME, Forkompinkap Srandakan dan puluhan warga Nengahan.
Mewakili warga Mbah Paijan mengatakan, jika warga sangat berharap pemerintah bisa membantu mereka mencarikan solusi atas permasalahan yang ada. Selama ini, adanya lahan pertanian tersebut sudah membantu perekonomian warga. Total luas tanah Wedi Kengser mencapai 17,2 hektar. Usai mendengar penyampaikan warga, Bupati dan rombongan langsung meninjau ke lokasi pertanian tanah Wedi Kengser. Bupati juga melihat ada yang sedang memanen cabai.
“Kami sudah melihat langsung tanah di sini, dan memang dimanfaatkan untuk pertanian dan kesejahteraan masyarakat. Kami pemerintah daerah berada di belakang petani, artinya kami mendukuing mereka. Karena tanah Wedi Kengser ini benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian. Nanti kami akan meminta dinas tekait membantu dalam pengurusan surat kekancingan ke Panitikisma Kraton Jogja,” kata Bupati. Kekancingan dalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta yang mengatur penggunaan Sultan Ground.
Jika legalitas sudah dikantongi warga, maka tidak boleh ada lagi yang mengganggu kegiatan pertanian di kawasan tersebut. Tentu dalam proses nanti akan dilakukan pengecekan apakah ada latter C pemilik. Ketika tidak ada maka masuk Sultan Ground dan akan dimintakan kekancingan. Jika yang ada letter C maka otomatis menjadi tanah tersebut digarap warga pemilik surat. “Mpun lego kulo, ayem,” kata Mbah Hartoyo petani setempat usai mendengar jawaban Bupati. (*)