Perusahaan Kelas UKM terus Didorong Melindungi Pekerja

Perusahaan Kelas UKM terus Didorong Melindungi Pekerja

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Yogyakarta, selama sembilan bulan terakhir sudah membayarkan klaim sebesar Rp 288,8 miliar. Diperkirakan, hingga akhir tahun nanti, pembayaran klaim dari BPJAMSOSTEK DIY bisa menembus Rp 300 miliar.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta, Asri Basir menyampaikan, sampai dengan September 2021, terdapat lebih dari 33 ribu klaim. “Sepanjang tahun 2021, ada 33.131 klaim yang telah kami bayarkan. Tahun lalu, nilai klaim yang kami bayarkan mencapai 300 miliar lebih,” ujar Asri kepada awak media, di kantornya, Rabu (6/10/2021) sore.

Asri menambahkan, klaim terbesar adalah untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp 250,3 miliar untuk 24.498 klaim. Kemudian ada 2.336 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan dan biaya perawatan dengan nominal sejumlah Rp 10 miliar, 5.538 klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan nominal sejumlah Rp 7 miliar serta 759 klaim Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan yang telah diterima ahli waris dengan nominal sejumlah Rp 21,3 miliar.

Selain itu, BPJAMSOSTEK DIY juga membayarkan dana beasiswa yang merupakan tambahan manfaat untuk para peserta program. Sepanjang tahun 2021, beasiswa yang telah disalurkan sebanyak Rp 1,3 miliar kepada 301 penerima.

“Kami berharap santunan yang telah diterima oleh para peserta maupun ahli waris dapat bermanfaat. Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19 yang belum juga usai dan berdampak terhadap banyaknya terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada para peserta,” tambah Asri

Asri mengimbau kepada para peserta BPJAMSOSTEk yang telah memenuhi syarat dan bermaksud mengajukan klaim, untuk dapat mengajukan klaim secara daring melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id guna menghindari kerumunan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami juga mengimbau, perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan, agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya. Sebab hal itu merupakan hak bagi setiap pekerja dan merupakan kewajiban bagi pemberi kerja sebagaimana amanat undang-undang. Harap diketahui, telah terbit Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur DIY No. 99 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Artinya, pemerintah sangat serius mengawal hak-hak setiap pekerja. Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja terkait jaminan sosial ini, tentu akan membawa dampak hukum,” tambah Asri.

Kepatuhan Membaik

Asri Basir menambahkan, tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan di DIY untuk mengikutkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan terus membaik. Saat ini, perusahaan besar di DIY yang sudah mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK sudah mencapai 99 persen. Sedangkan untuk perusahaan menengah dan kecil atau UKM kendati belum sebaik perusahaan besar, prosentasenya juga terus meningkat.

“Masih perlu terus didorong untuk perusahaan menengah dan kecil. Sosialisasi kita dorong terus baik secara langsung mendatangi perusahaan-perusahaan terkait maupun melalui berbagai kegiatan,” katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM, ada lebih dari 44 ribu pelaku UKM di DIY. Namun Asri meyakini data ini masih dinamis bisa bertambah, tapi juga bisa berkurang.

Pihaknya terus melakukan verifikasi data, untuk memastikan jumlah pelaku UKM di DIY. Pada saat bersamaan, pihaknya juga terus menyampaikan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan untuk pekerja.

“Selain UKM, kami juga semakin fokus untuk menggarap komunitas pekerja rentan, termasuk kalangan relawan dan sebagainya. Juga komunitas-komunitas pekerja sosial dan pekerja keagamaan,” kata Asri. *