Permohonan Sengketa Bapaslon Perseorangan Diregister

Permohonan Sengketa Bapaslon Perseorangan Diregister

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo meregistrasi permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Slamet Riyanto- Suyanto HS yang maju lewat jalur independen atau perseorangan. Permohonan sengketa diajukan Senin (3/8/2020) di Ruang Sidang Nurhadi Sekretariat Bawaslu Purworejo.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ali Yafie, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno tertutup bersama pimpinan Bawaslu. Berkas permohonan sengketa yang diajukan bapaslon perseorangan itu dapat diterima kemudian diregister. “Dokumen permohonan sengketa dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ali, Rabu, (5/8/2020).

Bapaslon mengajukan permohonan sengketa atas keputusan KPU Purworejo yang menolak penyerahan dokumen dukungan hasil perbaikan. Berita Acara (BA) yang diberikan KPU Purworejo menolak data dukungan perbaikan karena jumlah data yang disampaikan tidak memenuhi syarat.

Ali mengatakan mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. “Tim kuasa hukum bapaslon perlu memerhatikan mekanisme penyelesaian sengketa yang sudah menggunakan Perbawaslu baru," kata Ali.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan, berdasarkan peraturan Bawaslu baru ada musyawarah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan secara tertutup.

“Musyawarah tertutup berjalan dua hari, tanpa dihadiri oleh pengunjung, hanya pihak pemohon, termohon dan majelis yang berada di ruang sidang," katanya.

Bapaslon tersebut menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa untuk kedua kalinya. “Pertama Bapaslon pernah mengajukan sengketa karena KPU menolak data dukungan, kemudian mengajukan permohonan sengketa lagi setelah data perbaikan juga ditolak KPU," ucap Kholiq. (sol)