Perlindungan Karya Cipta NFT Mendesak
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Perlindungan karya cipta non-fungible token (NFT) mendesak dilakukan saat ini. Hal ini penting, karena sebagai teknologi yang bisa dibilang masih baru dalam konteks hak cipta, NFT masih menuai berbagai polemik. Teknologi blockchain dan NFT, memberikan peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi karya cipta.
Apalagi keuntungan dalam bisnis NFT sangat tinggi. Sebut saja fenomena “Gozali Everyday” yang ramai diperbincangkan. Gozali, mahasiswa asal semarang ini mendadak viral usai foto-foto selfie-nya terjual seharga Rp 13 miliar lebih dalam format NFT. Hal ini membuat banyak orang fokus ingin mengetahui lebih lanjut tentang NFT.
NFT dapat diartikan sebagai sebuah aset digital dengan teknologi blockchain yang mewakili suatu objek. Obyek tersebut dapat berupa karya seni, aset game, foto, video, musik dan lain sebagainya.
NFT memiliki ciri khas terkait tingkat keasliannya.
Masing-masing memiliki tanda tangan digital yang berbeda antara satu NFT dengan lainnya, sehingga tidak memungkinkan adanya pertukaran antar NFT. NFT juga menyertakan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikasi.
Sebagai contoh, adalah kasus seniman asal Indonesia bernama Kendra Ahimsa atau lebih dikenal dengan moniker “Ardneks”. Pada awal tahun 2021,mendapat laporan tentang plagiarisme yang dilakukan oleh seniman kripto bernama Twisted Vacancy terhadap karyanya.
“Ada beberapa elemen yang diambil dari ilustrasi hasil karyanya tanpa modifikasi,” ujar Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/3/2022).
Menjadi masalah adalah ketika NFT pada sebuah karya seni dienkripsi dan masuk ke dalam blockchain, maka selamanya akan melekat dan tak bisa dihapus. Berdasarkan hal tersebut, maka karya orisinal Kendra dapat dianggap palsu karena Twisted Vacancy yang sudah mendaftarkan NFT terlebih dahulu.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang perlindungan hak cipta terhadap karya cipta NFT, ikuti webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin, 21 Maret 2022, jam 13.00 – 15.30 WIB.
Webinar Ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidangnya. Narasumber yang pertama adalah Dr. Agung Harsoyo, Dosen STEI ITB yang akan membahas Teknis NFT berdasarkan Aspek Teknologi. Narasumber kedua adalah Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., Ketua Umum IKANO, Unpad, yang akan membahas tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi NFT : Peluang, Tantangan dan Problematika Hukum Dalam Praktik.
Serta narasumber ketiga adalah Dr. Tasya Safiranita Ramli, S.H., M.H, Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital, Dosen Fakultas Hukum Departemen Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual UNPAD, yang akan membahas tentang Perspektif Hak Cipta Digital & Cyber Law.
Webinar ini akan disiarkan secara live melalui aplikasi zoom dan youtube DJKI Kemenkumham. Setiap peserta yang terdaftar akan mendapatkan fasilitas esertifikat. Daftarkan diri anda melalui bit.ly/IPTalksHakCiptaNFT dan pastikan hadir di webinar untuk mendapatkan manfaatnya.(*)