Perda RT RW Kabupaten Klaten Dinilai Belum Optimal

Sudah ada kesepakatan 5.000 hektar bisa dikeluarkan dari Lahan Sawah Dilindungi.

Perda RT RW Kabupaten Klaten Dinilai Belum Optimal
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan arahan pada Forum Perangkat Daerah DPMPTSP Kabupaten Klaten di Gedung Wanita Jalan Mayor Kusmanto, Selasa (24/2/2026). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) terakhir di-review tahun 2020/2021 dan sudah disetujui pemerintah pusat.

Perda itu mengatur berbagai zona di Kabupaten Klaten seperti zona industri, perumahan, zona hijau. Harapannya, perda tersebut bisa mewadahi investasi yang ada di Kabupaten Klaten namun kenyataannya belum optimal.

Perda RT RW yang sudah ada tidak hanya hasil produk pemerintah daerah, tapi juga atas persetujuan pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian. Nyatanya ditindhihi atau ditumpangi oleh salah satu SK Kementerian ATR/BPN yang namanya SK LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Sehingga yang tadinya zona kuning, zona merah masih terhalang izinnya karena ada SK LSD,” kata bupati pada Forum Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten di Gedung Wanita Klaten, Selasa (24/2/2026).

Sebenarnya, lanjutnya, pada tahun 2020-an ketika dirinya menjabat Ketua DPRD Klaten dan Bupati saat itu Sri Mulyani sudah mengadakan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN, dan sudah ada kesepakatan 5.000 hektar bisa dikeluarkan dari LSD.

Menjadi parsial

Penandatangan MoU sudah dilaksanakan. Tetapi sekian waktu berlalu kesepakatan belum dijalankan oleh Kementerian. “Dirjennya berganti, menterinya juga ganti yang akhirnya pengurusan, pengeluaran LSD ini menjadi parsial. Baik lewat OPD maupun satu persatu baik pribadi, instansi maupun pengusaha yang ingin mengeluarkan LSD harus sampai Kementerian,” katanya.

Ini tentu sangat menghambat investasi di Klaten. Terbukti beberapa waktu lalu ada calon investor besar ingin masuk Klaten tapi akhirnya bergeser ke Boyolali.

“Tentu ini tidak bisa dibiarkan ke depan. Kami pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan pusat, apa yang sudah disepakati bersama waktu itu 5.000 hektar sudah sesuai Perda RT RW dan sesuai zonanya bisa dikeluarkan dari LSD," katanya.

Kepala DPMPTSP Klaten Sri Purwanto menyampaikan berbicara investasi selalu terkait dengan lahan. Tahun ini target investasi di Kabupaten Klaten diprediksi mengalami penurunan bila dibanding tahun sebelumnya.

Semakin habis

DPMPTSP paham akan potensi lahan sudah semakin habis dan proyek strategis nasional (PSN) tol sudah berakhir. "Itu sudah kami sampaikan awal tahun kemarin ketika teman-teman Bapperida menyusun RPJMD. Kami minta target investasi lima tahun ke depan diturunkan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Ridho Mustofa menyampaikan kegiatan perizinan atau terkait mekanisme perindustrian, bisnis dan sebagainya, pada prinsipnya Polres siap bersinergi dalam melakukan pengawasan.

Perlu langkah bersama mengubah mindset mal administrasi ataupun kesalahan prosedural terkait dengan perizinan bukan suatu pelanggaran yang fatal. “Tetapi harus dimitigasi atau harus ditangani secara terintegrasi, karena mungkin beberapa tahun lalu kita punya mekanisme yang sangat rumit, sangat panjang bahkan berbelit-belit,” ujarnya.

Dia menyatakan pola yang sudah dibuat pemerintah saat ini terintegrasi dalam satu sistem yaitu OSS. “Namun, terlepas dari memangkas mekanisme birokrasi perizinan kita harus punya otentikasi untuk verifikator di daerah masing-masing, baik dari DPMPTSP atau dinas yang membidangi. Begitu juga dari APH (Aparat Penegak Hukum) baik kepolisian maupun kejaksaan,” kata dia. (*)