Penyaluran BPNT dan BST Subsidi Minyak Goreng Diwarnai Protes

Penyaluran BPNT dan BST Subsidi Minyak Goreng Diwarnai Protes

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kebijakan vaksin booster sebagai syarat wajib menerima bantuan pemerintah memicu gejolak dan terjadinya kerumunan warga di sejumlah tempat di Kabupaten Klaten. Akibat adanya peraturan itu, proses pembayaran bansos sembako BPNT dan BST subsidi minyak goreng kepada KPM juga terpengaruh dan diwarnai protes.

Seperti yang terjadi di Kantor Desa Blanceran Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten, Sabtu (16/4/2022). Saat itu, Kantor Pos Klaten telah menjadwalkan pembayaran bansos sembako BPNT dan BST subsidi minyak goreng kepada 334 KPM. Untuk kelancaran proses penyaluran, pemerintah Desa Blanceran mempersiapkan ruangan beserta perlengkapan yang dibutuhkan.

Undangan pengambilan bantuan pun telah dibagikan kepada KPM bersangkutan. Bahkan KPM telah diberitahu agar membawa kelengkapan administrasi saat mengambil bantuan.

Setibanya di kantor desa, sejumlah KPM dikejutkan dengan adanya kewajiban sudah divaksin booster sebagai syarat pengambilan bantuan. Tidak sedikit KPM yang sudah ada di dalam ruangan protes.

"Dari rumah, saya dan teman-teman yang menerima bantuan sudah membawa kelengkapan administrasi. Undangan pengambilan, KTP, KK, kartu vaksin satu dan dua. Sesampainya di sini kok tidak bisa mengambil sebelum divaksin booster. Kalau memang ada aturan baru, mbok diumumkan kepada warga," kata Yuni, salah seorang penerima bantuan.

Karena belum divaksin booster, dia terpaksa antre lagi menunggu hingga divaksin. Sebab, jika belum dibooster maka pencairan bantuan ditunda.

Protes juga disampaikan puluhan warga Blanceran lainnya. Menurut mereka, sedianya ada informasi dari desa, pelaksanaan penyaluran BPNT dan BST subsidi minyak goreng tidak bersamaan dengan vaksin booster. Tujuannya agar tidak memicu kerumunan.

Benar saja kata warga, ketika petugas yang ada di lokasi mengimbau mereka agar divaksin booster terlebih dahulu justru menjadikan situasi di dalam maupun di luar ruangan bergejolak.

"Ruangan sudah penuh warga. Kelengkapan administrasi yang tadinya sudah ditumpuk justru dikembalikan lagi. Kalau seperti ini tidak hanya kami yang bingung. Pemerintah Desa pun sama bingungnya. Kalau terjadi apa apa siapa yang bertanggung jawab," jelas warga.

Sedianya jadwal penyaluran BPNT dan BST subsidi minyak goreng kepada 334 KPM warga Desa Blanceran dilaksanakan terpisah. Namun kenyataannya bersamaan dan diumumkan juga mendadak.

Pemandangan berbeda terjadi di beberapa desa lain yang penyaluran bantuannya berjalan lancar dan kondusif. Sejak awal petugas di lapangan telah mempersiapkan dan menata semua dengan rapi.

Dan tidak kalah pentingnya, kata warga, menghindari adanya kesan pemaksaan wajib vaksin booster kepada semua warga. Seperti di Desa Mayungan Kecamatan Ngawen, Desa Wiro Kecamatan Bayat, Desa Tlobong Kecamatan Delanggu dan Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo.

Sehari sebelumnya hal serupa sempat terlihat di Desa Mendak Kecamatan Delanggu dan Desa Tegalgondo Kecamatan Wonosari. (*)