Penolakan Pemakaman Jenazah Standar Prokes Berbuntut Laporan ke Polisi

Penolakan Pemakaman Jenazah Standar Prokes Berbuntut Laporan ke Polisi

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Di Dusun Lopati, Kalurahan Trimurti Srandakan, Bantul, ada keluarga yang menolak jenazah kerabatnya dimakamkan dengan protokol kesehatan (prokes). Padahal almarhum diketahui positif Covid-19.

Diketahui sebelumnya, pasien seorang nenek berusia 70 melakukan pemeriksaan di Klinik Pura Raharja Kulonprogo, Rabu 19 Mei 2021 dan dinyatakan reaktif. Selanjutnya pasien dirujuk ke Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul, pada hari berikutnya dan dinyatakan positif Corona dengan komorbit atau penyakit penyerta jantung.

Setelah menjalani perawatan medis, pasien dimaksud meninggal 1 Juni. Ketika hendak dimakamkan, ada beberapa pihak menolak pemakaman secara prokes. Sehingga saat jenazah dibawa ke lokasi makam oleh pihak RS, pihak keluarga menolak pemakaman secara prokes dan jenazah dimakamkan seperti non Covid-19 pada pukul 07.00 WIB dan tanpa APD.

Meski Kadus Lopati telah meminta agar pemakaman dilakukan sesuai prokes, tetapi pihak keluarga dan sebagian warga menolak. Bahkan saat itu anggota FPB Trimurti sudah siap melakukan proses pemakaman standar Covid.

Atas kejadian itu belasan anggota Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul dan FPRB Kalurahan Trimurti mendatangi kantor Mapolres Bantul, Rabu (2/6/2021).

“Saya mengadukan permasalahan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang tergabung dalam FPRB Kalurahan Trimurti mendapat penolakan warga saat hendak membantu proses pemakaman. Alasan penolakan dilakukan karena pemakaman dengan protokol kesehatan dinilai tak sesuai dengan syariat Islam. Maka kami datang ke kepolisian sebagai salah satu institusi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kami minta kasus itu ditindaklanjuti,” kata Ketua FPRB Bantul,Waljito SH.

Termasuk kemungkinan ada unsur pidana penghasutan, menghalang-halangi atau kontra terhadap kebijakan penanganan Covid-19 agar ditindak tegas.

“Semestinya untuk pasien yang meninggal di rumah sakit dan telah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, harus dimakamkan seusai prokes guna mencegah penularan. Tetapi kami menduga ada yang mengintervensi pemakaman dengan prosedur Covid-19. Untuk itu kami minta polisi menyelidiki kasus tersebut, dan memproses pihak-pihak yang melakukan provokasi,” katanya.

Sementara Carik Trimurti, Heri Purwanto membenarkan kejadian pemakaman menolak standar Covid di wilayahnya.

“Saat kami datang ke lokasi memang ada penolakan-penolakan itu,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi SH MH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan FPRB tersebut.

“Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak FPRB sebagai pelapor atau warga masyarakat,” katanya.

Warga yang dimintai keterangan akan di cek apakah yang bersangkutan negatif Covid atau tidak. Karena banyaknya masyarakat yang mengabaikan prosedur prokes dikhawatirkan akan terpapar Covid-19.

“Kami nanti akan periksa. Kalau ada yang terbukti melakukan pelanggaran prokes tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (*)