Pengurusan Klaim Perawatan Pasien Covid-19, Ibarat Nututi Layangan Pedhot
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN—Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) Kebumen rumah sakit rujukan lini II di Kebumen, sejak merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien Covid-19 Maret 2020, hingga pekan ini baru menerima transfer atas klaim pelayanan sebesar Rp 45 juta.
Petunjuk tehnis pengajuan klaim dari kementerian baru ada April 2020. Sedangkan pelayanan sudah ada sebulan sebelumnya, sehingga menjadi hambatan rumah sakit rujukan memenuhi syarat administrasi klaim.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSDS Kebumen dr Sri Fatmahwati, didampingi Kepala Seksi Anggaran RSDS Kebumen Wiwi Agustina Kristanti, Selasa (30/6/2020) menjelaskan, pada Maret 2020, manajemen mengajukan klaim dengan nilai Rp 400 juta melalui BPJS Cabang Kebumen.
Namun hingga pekan ini, baru dibayar Rp 45 juta. Bulan April 2020, nilai klaim yang diajukan Rp 3,8 miliar, dan sejauh ini belum ada transfer.
Menurut Fatmahwati, minimnya nilai transfer pembayaran klaim yang diterima rumah sakit, termasuk RSDS Kebumen, karena kelengkapan adminiistrasi yang belum bisa dipenuhi rumah sakit. Hal ini disebabkan petunjuk tehnis pengajuan klaim terlambat terbit.
Kelengkapan administrasi pengajuan klaim satu kasus PDP atau pasien Covid-19 yang dirawat sebelum ada petunjuk tehnis menjadi hambatan. Misalnya harus dilengkapi KTP pasien. Tidak gampang mencari pasien, sehingga kelengkapan ini menjadi masalah.
“Seperti nututi layangan pedhot, kami harus mencari pasien yang sudah sembuh,“ kata Fatmahwati.
BPJS Kesehatan Kebumen sebagai verifikator pengajuan klaim, tidak akan menyatakan klaim bisa dibayar Kementerian Kesehatan, jika rumah sakit belum melengkapi syarat administrasi yang belum sesuai petunjuk tehnis.
“Besarnya klaim tidak dihitung satuan biaya perawatan PDP atau pasien Covid-19, dikalikan hari perawatan. Jika Alat Pelindung Diri bantuan pemerintah ada perhitungan, mengurangi besaran klaim,“ kata Sri Fatmahwati.
Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Sofiani, Rabu pekan lalu di Kebumen, BPJS Kesehatan sebagai verifikator pengajuan klaim merampungkan verifikasi selambat-lambatnya tujuh hari sejak berkas dikirim rumah sakit.
Kementerian Kesehatan membayarkan klaim selambat- lambatnya 3 hari sejak syarat pengajuan klaim memenuhi syarat.
Besaran klaim per kasus di Kabupaten Banyumas paling rendah Rp70 juta. (SM)